Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Jaksa dalam melaksanakan pemenuhan akomodasi yang layak dan penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Tujuan:
a. Mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
b. Optimalisasi pemenuhan akomodasi yang layak dan penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan.