Search

Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender

Kepengarangan:

Dio Ashar Wicaksana
Bestha Inatsan Ashila
Arsa Ilmi Budiarti
Tatat
Megawati
Rizka Antika

Tahun Terbit:

2020

Spesifikasi Buku:

17,6 x 25 cm

Sinopsis:

Respons dan Sikap Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurunkan ketimpangan gender merupakan salah satu komitmen dan mandat INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sosial, politik dan sumber daya manusia di Indonesia. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pencapaian kesetaraan gender adalah tingginya angka kekerasan seksual. Eliminasi berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga merupakan target capaian dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) kelima.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

Rekomendasi-Kebijakan-Tata-Kelola-Rumah-Penyimpanan-Benda-Sitaan-dan-Barang-Rampasan-Negara-di-Badan-Pemulihan-Aset-Kejaksaan-Agung-RI-1
Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI
Copy-of-(WEB)-Template-Kegiatan-IJRS
Apa yang Berubah dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia? Panduan Singkat tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025