- Gladys Nadya Arianto
- Rizaldi Warneri
- Marcelino H. Latuputty
- Bunga Pertiwi Tontowi Puteri
- Aisyah Assyifa
Publikasi ini pertama kali diterbitkan oleh BPHN di: https://bphn.go.id/documents/indeks-pembangunan-hukum
Pada tahun 2025, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan pengukuran IPH Tahun 2024 sebagai upaya evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan hukum sepanjang tahun 2024. Pengukuran IPH dilakukan terhadap 5 (lima) pilar yaitu budaya hukum, materi hukum, kelembagaan hukum, penegakan hukum, serta informasi dan komunikasi hukum. Hasil pengukuran IPH Tahun 2024 mencatat skor 0.68, sesuai dengan yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Hasil pengukuran IPH Tahun 2024 menunjukkan adanya peningkatan nilai yang mencerminkan kemajuan dalam beberapa aspek, seperti tingkat kepatuhan aparat penegak hukum terhadap kode etik dan perilaku; tingkat pengembangan kapasitas personil penegak hukum; persentase orang tidak mampu yang menerima layanan pembebasan biaya perkara (prodeo); dan tingkat penggunaan informasi hukum sebagai rujukan masyarakat. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang masih perlu diatasi yaitu tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum; kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang setingkat/sederajat; tingkat ketercukupan personil; tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia; serta tingkat kemudahan penggunaan infrastruktur atau layanan informasi hukum.