Search

Faktor-faktor Penentu Hukuman Mati di Indonesia: Sebuah Indikator

Kepengarangan:

Hisyam Ikhtiar Mulia
Nanda Oktaviani
Matheus Nathanael
Maria Teresa Utami Prasetio
Nixon Randy Sinaga
Andreas Nathaniel Marbun
Albert Wirya

Tahun Terbit:

2022

Spesifikasi Buku:

17,6 x 25 cm

Sinopsis:

Sejak tahun 2021 LBHM, IJRS dan Reprieve melakukan penelitian terhadap putusan pidana mati yang terjadi di Indonesia berdasarkan catatan yang dibuat oleh Reprieve. Hasilnya, kami berhasil menemukan total 216 putusan pidana mati yang terdiri dari 158 putusan peradilan terhadap tindak pidana narkotika dan 58 putusan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana. Jumlah tersebut belum merepresentasikan keseluruhan kasus yang ada karena terdapat keterbatasan penelitian seperti ketidatersediaan ataupun rusaknya dokumen putusan yang tersedia secara elektronik pada situs Mahkamah Agung. Namun, pada kesempatan tertentu, pihak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pernah menyatakan bahwa terdapat 406 terpidana mati yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Terlepas dari adanya keterbatasan, penelitian ini menunjukkan beragam temuan terkait praktik pidana mati di Indonesia. Temuan-temuan penelitian ini menunjukkan adanya urgensi pembentukan suatu panduan pemidanaan untuk membantu hakim memberikan keputusan seadil mungkin jika harus menjatuhkan pidana mati. Selain itu panduan pemidanaan juga dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap hak asasi manusia bagi orang-orang yang menghadapi ancaman pidana mati. Kebutuhan akan panduan pemidanaan ini juga masih relevan meski Indonesia telah mengubah pidana mati menjadi pidana alternatif melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan. Sebab, meskipun menjadi pidana alternatif, masih terdapat ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan pidana mati pada KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

2024
Mawar Mencari Keadilan: Narasi Perjalanan Kolaborasi Advokasi Mitra Masyarakat Sipil dan Pemerintah untuk Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual
disparitas-pemidanaan
Disparitas Putusan Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Tindak Pidana Perkosaan