Sebagai sebuah pendekatan, keadilan restoratif diharapkan menjadi salah satu alternatif cara penanganan tindak pidana yang melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban, atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tidak berfokus pada penghukuman tanpa dampak positif terhadap korban.
Buku ini membahas peluang dan tantangan dalam penerapan pendekatan keadilan restorative tersebut dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini dan masa mendatang. Buku ini sangat baik dalam memberikan pandangan dalam upaya untuk mendorong terwujudnya respons terhadap tindak pidana yang berdaya guna di masyarakat.