Search

Kegiatan Kami

JUBAEDAH 31 : Pemidanaan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Baru saja berlangsung #jubaedah 31 pada 11 Desember 2020. Maria I. Tarigan selaku peneliti IJRS menjadi salah satu pembicara dalam diskusi ini.

Para pembicara membahas tentang bagaimana hukum pidana tidak hanya sebagai media hukuman atau “balas dendam” kepada pelaku kekerasan seksual tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan pemulihan korban kekerasan seksual.

Maria juga menjelaskan bahwa sudah ada PERMA Nomor 3 tahun 2017 yang mengatur tentang pedoman untuk hakim dalam mengadili kasus kekerasan seksual.

Untuk kembali melihat diskusinya, dapat Anda saksikan via Youtube : https://youtu.be/ZAI3Uvz-JPQ

 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Template-Kegiatan-IJRS-1
Kunjungan ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
INDO
Penguatan Penelusuran Pencucian Uang terhadap Pihak Ketiga (Third-Party Money Laundering) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia
Template-Kegiatan-IJRS-4
Pentingnya Kesadaran Komunitas dalam Mencegah Kekerasan Seksual
Template-Kegiatan-IJRS-3
Pelatihan Standar Layanan Bantuan Hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum terkait Kelompok Rentan Berhadapan dengan Hukum