- Gladys Nadya Arianto
- Arianda Lastiur Paulina
- Saffah Salisa Azzahro
- Marsha Maharani
- Arsa Ilmi Budiarti
- Marselino H. Latuputty
- Khotimun Sutanti
- Febda Risha
- Gina Sabrina
- Annisa Azzahra
- Arif Maulana
- Rizaldi Ageng Wicaksono
Pemberian bantuan hukum menjadi manifestasi dari Pasal 28 D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemerintah Indonesia terus mendorong program bantuan hukum bagi masyarakat melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan mengalokasi penganggaran kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan akses keadilan. Dalam hal ini, terlihat bahwa pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah berjalan di seluruh wilayah di Indonesia. Pada periode 2022-2024, sudah terdapat 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Indonesia yang lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hasil pengukuran Indeks Akses terhadap Keadilan Tahun 2021 menandakan kondisi pendampingan hukum pada skor 51.8 dengan kategori cukup berkontribusi pada kondisi akses keadilan di Indonesia.
Meskipun kondisi bantuan hukum sudah pada kondisi cukup tersebut, tampaknya masih terjadi hambatan dan tantangan dalam tataran implementasi layanan bantuan hukum terkhusus terhadap kelompok rentan. Hasil riset IJRS, PBHI, Asosiasi LBH APIK Indonesia, dan YLBHI Tahun 2022 menemukan bahwa dari seluruh kelompok rentan yang menyelesaikan perkaranya, mayoritas lebih memilih menggunakan jalur informal.