Search

Pers Release

[Press Release] RKUHP Discussion Should Not Be Quick: There must be a Comprehensive Evaluation, Data-Based and Involve Not Only Criminal Law Experts

Pemerintah mengusulkan RKUHP untuk masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada bulan Juli atau Agustus 2021. Berbagai perwakilan pemerintah menyatakan RKUHP agar dapat disahkan tahun ini. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengingatkan RKUHP tidak dapat disahkan begitu saja, masih ada PR pembahasan di DPR yang harus bisa diakses publik.

Pemerintah tidak boleh yang terburu-buru, asal cepat dan hanya melakukan sosialisasi. Harus diingat kembali, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya karena masalah substansi, maka pembahasan selanjutnya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana namun juga melibatkan multistakeholder dan ahli luas yang sektornya akan terdampak seperti ahli ekonomi/bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan ilmu relevan lainnya, serta masyarakat sipil guna menjamin adanya evaluasi komprehensif berbasis data dan dan tidak hanya melakukan sosialisasi RKUHP yang tidak demokratis.

Pada 4 Maret 2021 lalu diketahui, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mengatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang terhadap 14 isu krusial dalam RKUHP. Dengan selesainya penyisiran ulang terhadap 14 isu krusial dan menerima masukan dari masyarakat. Berdasarkan pemantauan dan catatan kritis Aliansi Nasional Reformasi KUHP mulai draft RKUHP 2015 sampai dengan draft RKUHP 2019, masalah RKUHP bukan menyisakan 14 (empat belas) permasalahan yang perlu diselesaikan sebagaimana klaim pemerintah, melainkan 24 (dua puluh empat) masalah (-lampiran). Antara lain, yang tidak masuk dalam 14 masalah versi pemerintah antara lain pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat: penyimpangan asas legalitas/ kriminalisasi yang tidak jelas, (Pasal 2 ayat (1), Pasal 597 RKUHP), masalah pidana mati bertentangan dengan tujuan pemidanan (Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP), pengaturan “makar” Pasal 167 RKUHP yang tidak tepat, lalu, pengaturan tindak pidana penghinaan Pasal 439-448 RKUHP yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman dan berbagai jenis permasalahan lain yang luput dari bahasan pemerintah.

Lebih lanjut, usulan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan jika ada perbaikan KUHP dipersilahkan menempuh legislative review atau judicial review di Mahkamah Konstitusi, justru menunjukkan arogansi negara dan menutup ruang diskusi perubahan RKUHP. Pemerintah harus ingat protes masyarakat pada September 2019 lalu subtansial, bahkan harus ada nyawa yang hilang, jangan negera mengabaikan hal ini dengan memaksakan pengesahan tanpa ada pembahasan yang bisa diakses dan dipertanggungjawabkan ke publik. Sebagai catatan mendasar, sejak September 2019 hingga saat ini, Pemerintah tidak pernah memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP.

Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta Pemerintah agar melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas, pelibatan stakeholder dan bukan sekedar sosialisasi RKUHP, serta membuka seluas-luasnya perkembangan pembahasan draft RUU RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP sepanjang 2020-2021 yang pernah dilakukan kepada publik. Karena hal itu tetap harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah dan DPR pada seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 10 Maret 2021
Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Share:

Other Press Release:

INGGRIS-Press Release
Training: Capacity Building for Advocates on Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence
Rilis Pers
Sentencing Disparity: Highlighting the Consistency of Court Decisions in Crimes of Sexual Violence
INGGRIS-Press Release
Press Release of Civil Society Coalition for Openness of the Indonesian Government
INGGRIS-Press Release
[MEDIA RELEASE ICJR, IJRS, PUSKAPA, LEIP] "Misguided" RJ Implementation Will Never Provide Justice for Victims