Search

[Press Release] Civil Society Coalition Advocating Narcotics for Health: Another Reyndhart Rossy N. Siahaan Victim of the Indonesian Government’s Blind Anti-Narcotics Campaign

Perjuangan Reyndhart Rossy mendapatkan keadilan terpatahkan. Pada Senin, 22 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus bersalah Reyndhart Rossy dan menghukum Rossy selama 10 bulan penjara. Koalisi menyayangkan Majelis Hakim perkara Reyndhart Rossy yang tidak melihat dan menganalisis fakta-fakta persidangan secara menyeluruh. Kondisi Reyndhart Rossy yang menjadikan penggunaan ganja sebagai jalan terakhir sebagai pengobatan untuk menghilangkan rasa sakitnya dan tidak menggunakan ganja tersebut untuk kepentingan lain sayangnya tidak menjadi pertimbangan Hakim sama sekali. Dalam kondisi tersebut, Reyndhart Rossy seharusnya dapat masuk dalam kategori daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan oleh karena itu sudah seharusnya Reyndhart Rossy lepas dari seluruh tuntutan hukum.

Selain harusnya dilepaskan, putusan pidana penjara selama 10 bulan jelas mencederai rasa keadilan. Putusan ini bahkan melebihi masa tahanan yg sudah mencapai 7 bulan, dengan kata lain Rossy masih harus menjalankan 3 bulan di penjara. Praktik seperti ini hanya akan semakin menunjukkan kegagalan kebijakan narkotika di indonesia dan memperlihatkan bahwa seseorang dapat dipenjara akibat negara tidak menyediakan akses pengobatan yang dibutuhkan warga negaranya.

Kasus Reyndhart Rossy harus membuka mata pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak 2015 lalu telah menyeret Reyndhart Rossy sebagai salah satu korbannya. Reyndhart Rossy adalah contoh nyata kebijakan perang terhadap narkotika yang rentan salah sasaran karena Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika, tetapi tidak pernah berani masuk ke ranah ilmiah untuk menjamin kepentingan publik yang lebih luas. Pemerintah harus mulai melakukan penelitian ilmiah tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan kesehatan dan menghapus larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan dalam kebijakan narkotika.

Reyndhart jelas bukan yang pertama, dan pastinya tidak akan menjadi yang terakhir. Tanpa reformasi kebijakan narkotika dari Pemerintah, mau berapa Reyndhart Rossy lagi yang harus
dikorbankan?

Jakarta, 22 Juni 2020

Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, IJRS, LBH Masyarakat, LeIP, Rumah Cemara, EJA, Yakeba, LGN

Share:

Other Press Release:

INGGRIS-Press Release
SHElebrate 2024: Raising Awareness and Collaboration to Celebrate Women's Righ
INGGRIS-Press Release
Training: Capacity Building for Advocates on Law No. 12 of 2022 on the Crime of Sexual Violence
Rilis Pers
Sentencing Disparity: Highlighting the Consistency of Court Decisions in Crimes of Sexual Violence
INGGRIS-Press Release
Press Release of Civil Society Coalition for Openness of the Indonesian Government