Sabtu 06 Mei 2023 lalu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah melaksanakan Pendidikan Lanjutan “Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Proses Peradilan Terhadap Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum”, yang dihadiri 77 Peserta Advokat KAI.
Pada kesempatan ini, dua peneliti IJRS yaitu Muhammad Rizaldi dan Bestha Inatsan menjadi pengajar pada Pendidikan Lanjutan. Rizaldi memaparkan kekhususan dan jenis-jenis tindak pidana dalam UU TPKS, dan Bestha memaparkan proses peradilan yang dihadapi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH).
Tujuan diselenggarakan pendidikan lanjutan ini adalah:
- Memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS beserta dengan irisan-irisan pasal dalam undang-undang lainnya;
- Memberikan pemahaman mengenai kekhususan hukum acara dalam UU TPKS ketika menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual;
- Memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk hambatan yang dialami PBH dalam proses peradilan; dan
- Memberikan pemahaman mengenai pendampingan terhadap PBH sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2017.