“Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas pemberian bantuan hukum kepada kelompok rentan di Indonesia”
Selasa, 14 Juni 2022
PBHI bersama IJRS, YLBHI dan LBH APIK mengadakan pertemuan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membahas inisiatif organisasi masyarakat sipil untuk mendorong peningkatan aksesibilitas dan kapasitas pemberian bantuan hukum kepada kelompok rentan berbasis skema Rencana Aksi Nasional (RAN) Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2020-2024. Khususnya pada Komitmen VI, Komitmen VIII dan Komitmen IX.
Inisiatif ini menyasar pada (i) ketersediaan data yang berhubungan dengan kebutuhan hukum untuk kelompok rentan dan (ii) ketersediaan kebijakan standar operasional atau pedoman teknis untuk ketentuan layanan bantuan hukum kepada kelompok rentan berhadapan dengan hukum.
Data yang diperoleh dari penilaian kebutuhan hukum bagi kelompok rentan ditujukan untuk digunakan oleh BPHN sebagai acuan merumuskan kebijakan akses bantuan hukum khususnya untuk kelompok rentan.
Target dari penerima manfaat atas inisiatif ini adalah (i) Pemerintah Indonesia, khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional Indonesia (BPHN). (ii) kelompok rentan, terutama yang didasarkan pada isu GEDSI (Gender, Disability, and Social Inclusion), dan (iii) Lembaga Bantuan Hukum (Legal Aid Provider).