IJRS baru saja mengadakan Talkshow dengan tema “Esa Hilang Dua Terbilang : Menguji Kolaborasi Payung Hukum Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia” pada 27 Mei 2022. Diskusi ini membahas terkait realitas kekerasan seksual serta kehadiran dua regulasi terbaru yang dapat dikatakan sebagai angin segar untuk penanganan kekerasan seksual di Indonesia yaitu Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Naomi Rehulina Barus, selaku host dalam talkshow ini menyebutkan bahwa, “penting untuk kita bersama-sama mendorong agar dua payung hukum ini dapat saling menguatkan dan bersinergi hingga level implementasi untuk mengatasi hambatan yang ada dalam penanganan dan pemidanaan kekerasan seksual.”
Marsha Maharani, S.H. (peneliti IJRS) dalam paparannya menyampaikan bahwa penelitian IJRS dan INFID 2020 menunjukkan 57,3% masyarakat korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor dengan alasan takut dan malu. “Hadirnya UU TPKS dan Permendikbud-Ristek PPKS kita harapkan memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual yang mengutamakan hak-hak korban. UU TPKS menjadi manifestasi perlindungan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual yang mana telah mengakomodir berbagai hak-hak korban seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, hak atas pemulihan, dan hak pendampingan. Lalu, jika dalam UU TPKS diatur soal mekanisme Dana Bantuan Korban sebagai kompensasi Negara untuk memperkuat aspek pemulihan korban, dalam Permendikbud Ristek-PPKS juga turut dipastikan pemulihan korban melalui akses kepada pendampingan. Diharapkan implementasi UU TPKS dan Permendikbud-Ristek PPKS ini dapat mengakomodir pemenuhan kebutuhan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.”, ditambahkan oleh Marsha.
Talkshow ini masih dapat Anda saksikan via Youtube IJRS di: bit.ly/Talkshow-IJRS
Simak juga rilis pers kami di: bit.ly/Rilis-27-Mei