Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sebagai anggota dari Pokja Akses Keadilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF) untuk mengadakan Peluncuran (Launching) Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa pada 1 Desember 2021 lalu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai peluncuran (Launching) dan diseminasi Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021, serta memperoleh tanggapan dari para pemangku kepentingan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sementara di tanggal 2 Desember 2021, diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021 untuk Kejaksaan RI dengan menggunakan metode presentasi dan tanya jawab secara daring (online).
Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman terhadap Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021, serta pelatihan tata cara penggunaan Lampiran Pedoman dan Aplikasi Tuntutan Narkotika.