Pada tanggal 29 April 2021 kemarin Bestha Inatsan Ashila deputi knowledge management IJRS menjadi salah satu pembicara dalam Cakap Kamisan yang diselenggarakan oleh AIPJ2. Cakap Kamisan kali ini berjudul ‘’Memahami Trauma, Menuju Proses Peradilan yang Memulihkan’’ bersama dengan Dr. Kristi Poerwandari, M.Hum. Diskusi tersebut membahas mengenai dampak dan respon apa saja yang dialami korban kekerasan yang perlu dipahami oleh Aparat Penegak Hukum dan pentingnya peran dari psikolog/psikiater dalam proses peradilan.
Peran psikolog, psikiater dan konselor dalam proses peradilan baik sejak pemeriksaan hingga rehabilitasi atau konseling ternyata sudah disebutkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dari mulai undang-undang, PERMA, Pedoman Kejaksaan hingga Peraturan Menteri Kesehatan.
Salah satu peran dari psikolog dan psikiater diantaranya adalah mendorong APH dalam menggali dampak psikis/trauma atau kekerasan psikis yang seringkali belum menjadi perhatian khusus, mendorong APH dalam menggali riwayat kekerasan, mendorong APH dalam mengoptimalkan minimnya pembuktian dan membantu perkara disabilitas berhadapan dengan hukum. Keberadaan sistem pendukung salah satunya keterlibatan psikolog atau psikiater sangat penting untuk memastikan akses keadilan baik bagi terdakwa, korban dan saksi maupun para pihak dalam proses peradilan.