Bulan April lalu (24 Juni 2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan forum ilmiah bertajuk Sinkronisasi dan Koordinasi Penguatan Peran Penyuluh Hukum dalam Mendukung Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2026 di Provinsi Riau.
Agenda berskala nasional ini diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi tantangan, kebutuhan regulasi, dan penguatan kompetensi para penyuluh hukum di lapangan. Hal ini juga menjadi upaya pengawalan capaian target pilar budaya hukum dalam Indeks Pembangunan Hukum (IPH) tahun 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya dalam peningkatan kualitas penyuluhan hukum.
Marselino Latuputty (Manajer Program Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah IJRS) hadir sebagai narasumber secara daring. Dalam pemaparannya, Marselino mengulas hasil riset beserta rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) sebagai upaya meningkatkan efektivitas program penyuluhan hukum nasional yang inklusif. Tujuannya juga supaya penyuluhan hukum ini bisa lebih inklusif menyasar kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Unduh publikasi kami terkait kebijakan berbasis bukti di:
bit.ly/survei-kelompok-rentan
bit.ly/Survei-Kebutuhan-Hukum-