Search

Kegiatan Kami

Diskusi Publik : Memastikan Kepentingan Terbaik Anak dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Sebagai rangkaian memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan melihat bagaimana fenomena perkawinan anak dan pengajuan pasca revisi UU Perkawinan pada masa pandemi COVID-19, Koalisi Masyarakat Sipil Perlindungan Perempuan dan Anak dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2) bermaksud untuk membuat diskusi publik bersama dengan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak seperti Mahkamah Agung RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI, Bappenas dan Organisasi Masyarakat Sipil CSO yang melakukan pendampingan dalam kasus-kasus perkawinan anak.

Diskusi publik ini telah diadakan pada 8 Desember 2020 pukul 9 pagi tadi. Diskusi publik ini bertema “Memastikan Kepentingan Terbaik Anak dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”

Tujuan kegiatan diskusi ini adalah:

  1. Menjadi sarana diskusi dan berbagi antara stakeholders yang memiliki peran dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia;
  2. Mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait layanan pengadilan dan layanan manajemen kasus terkait perkawinan anak;
  3. Mendorong pemerintah menyediakan subsidi atau anggaran untuk menunjang layanan pengadilan bagi warga miskin terutama yang terdampak krisis COVID-19;
  4. Mendorong adanya koordinasi dan sinergi antara pengadilan dengan KPPPA khususnya di daerah untuk pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Adapun para narasumber dan penanggap yang hadir terdiri dari :

  1. YM. Dr. H.A Mukti Arto S.H., M.H., Hakim Agung Mahkamah Agung RI
  2. Dra. Lenny N. Rosalin, M.Sc., MFin., Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
  3. Fery Mambaya, Direktur Insitute of Community Justice (ICJ) Makassar
  4. Suci Apriani, Ketua Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD Lombok Barat)
  5. Riswati, Direktur Pelaksana Flower Aceh
  6. Nadira Irdiana, Research and Advocacy Associate Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI) – Penanggap

Untuk materi presentasi dapat diunduh di link :

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual