Search

Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI

Kepengarangan:

Kementerian PPN/ Bappenas

  • Rezafaraby
  • Tanti Dian Ruhama
  • Noor Andrini Wuryandari
  • Irfan
  • Mushaddiq Amir
  • Yucky Anggun Anggrainy
  • Fathrine Putri Rahmani
  • Suha Qoriroh
  • Diego Febryano Sanrose

Indonesia Judicial Research Society

  • Marselino H. Latuputty
  • Aditya Weriansyah
  • Bunga Pertiwi Tontowi Puteri

Tahun Terbit:

2026

Spesifikasi Buku:

B5 (17.6 x 25 cm)

Sinopsis:

Dengan dialihkannya pengelolaan Rupbasan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA), maka momentum pengalihan ini perlu pula diikuti oleh perbaikan tata kelola basan dan baran selama ini. Kajian ini hadir untuk memberikan catatan kritisnya terhadap hal tersebut. Kajian ini melakukan asesmen terhadap pengelolaan basan dan baran dengan merujuk pada prinsip utama dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana, yakni: (1) adanya sistem pengelolaan yang mendorong integritas, akuntabilitas, dan transparansi; (2) adanya jaminan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik; dan (3) adanya manajemen pengelolaan biaya serta peningkatan efisiensi (cost management and eff iciency).

Hasil observasi terhadap persoalan tata kelola Rupbasan berdasarkan ketiga prinsip di atas, menunjukkan pengelolaan Rupbasan selama ini menghadapi berbagai tantangan, diantaranya: 1) kerangka regulasi yang tidak sejalan dengan kebutuhan di lapangan dalam memenuhi prinsip perlindungan pihak ketiga serta manajemen pengelolaan biaya dan efisiensi; 2) minimnya transparansi akibat ketidakjelasan pembagian kewenangan antar instansi; 3) adanya kesulitan dalam menjaga valuasi barang; dan 4) adanya keterbatasan sarana prasarana dan SDM dalam mengelola Rupbasan.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

Copy-of-(WEB)-Template-Kegiatan-IJRS
Apa yang Berubah dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia? Panduan Singkat tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2025
Pengampunan-untuk-Si_Apa-1
Pengampunan untuk (Si)apa? Laporan Penelitian Kebijakan Amnesti Lewat KEPPRES 17/2025