Pada 14–17 April 2026, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) berkesempatan mengikuti The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026. Dalam forum internasional ini, salah satu peneliti IJRS, Saffah Salisa Azzahro, turut berperan sebagai moderator dalam dua sesi diskusi paralel. Mengusung tema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies,” kongres tahun ini menekankan pentingnya strategi yang efektif dalam sistem peradilan pidana: untuk mencapai pencegahan kejahatan, pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta lingkungan yang aman bagi komunitas. Salah satu sesi yang dimoderatori Salisa berlangsung pada 15 April 2026 dalam Parallel Session 3 di ruang Frangiapani, bersama dua pembicara: Michał Sopiński dan Yasuki Yamaguchi. Michał Sopiński saat ini menjabat sebagai Rector-Commandant di Akademia Wymiaru Sprawiedliwości (University of Justice), Poland, serta memiliki pengalaman di Kementerian Kehakiman Polandia, Mahkamah Agung Polandia, dan akademik hukum. Sementara itu, Yasuki Yamaguchi adalah profesor di The United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI) yang sebelumnya bekerja sebagai probation officer dan bagian dari Rehabilitation Bureau, Ministry of Justice, Japan. Diskusi ini mempertemukan dua perspektif penting. Dalam paparannya, Michał Sopiński membahas upaya profesionalisasi probation di Polandia melalui model pelatihan nasional yang terstandar. Ia menjelaskan bagaimana reformasi pendidikan bagi probation officers dapat memperkuat kualitas, konsistensi, dan kepercayaan publik terhadap layanan probation. Yakni dengan melalui model pelatihan yang terstandar, berkolaborasi dengan akademisi dan praktisi, dan terintegrasi antara pembelajaran teoritis dengan praktik lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan kapasitas probation officers merupakan bagian penting dari sistem peradilan untuk meningkatkan reintegrasi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan publik. Sementara itu, Yasuki Yamaguchi menawarkan perspektif yang lebih kritis dengan membahas hubungan antara rasisme, kapitalisme, dan sistem peradilan pidana di Jepang. Melalui analisis terhadap konteks kelompok minoritas dan pekerja migran, ia mengajak peserta melihat bahwa sistem peradilan pidana belum selalu sensitif terhadap kelompok yang termarjinalkan. Paparannya mengingatkan bahwa upaya mencapai reintegrasi pelaku kejahatan juga perlu mempertimbangkan pengalaman kelompok yang termarjinalkan, yang terakomodasi melalui asesmen pelaku menggunakan RNR Model dan pelatihan probation officers.
Pada 16 April 2026, Salisa juga berperan sebagai moderator dalam Parallel Session 4 di ruang Frangiapani. Sesi ini mempertemukan dua diskusi penting mengenai penggunaan teknologi dalam sistem probation dan parole. Presentasi pertama disajikan oleh Helen Glazebrook dan Tracey O’Brien. Helen merupakan pakar intelijen kriminal terkemuka yang memiliki pengalaman luas dalam mendorong reformasi intelijen pada sektor pemasyarakatan di Australia, termasuk pada layanan pemasyarakatan, parole, probation, dan peradilan anak. Sementara itu, Tracey O’Brien adalah Prosci Certified Change Management Practitioner. Presentasi berikutnya dipaparkan Julie Truschel dan Dr. Ioan Durnescu. Julie adalah CEO dan pendiri Supervision Around the World (SAW) Project, dengan pengalaman panjang dalam praktik peradilan pidana, baik untuk anak maupun orang dewasa. Adapun Dr. Ioan Durnescu merupakan Profesor di University of Bucharest, salah satu penulis The Avalanche of Technology: Critical Perspectives on Digital Penality, serta akademisi terkemuka dalam isu probation dan inovasi digital dalam sistem peradilan. Diskusi ini menyoroti dua perspektif yang saling melengkapi dalam penguatan sistem probation. Helen Glazebrook dan Tracey O’Brien menekankan bahwa kolaborasi lintas disiplin antara fungsi intelijen, manajemen perubahan, dan fungsi operasional dapat memperkuat rehabilitasi serta mendukung reintegrasi yang lebih aman. Paparan mereka menunjukkan bahwa pendekatan berbasis intelijen tidak seharusnya dibatasi hanya pada lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dapat diintegrasikan ke dalam sistem probation dan parole melalui tata kelola yang jelas, komunikasi yang terpercaya, dan reformasi kelembagaan yang berkelanjutan. Sementara itu, Julie Truschel dan Dr. Ioan Durnescu membahas semakin besarnya peran teknologi dalam peradilan, mulai dari gelang monitoring elektronik dan asesmen digital hingga artificial intelligence, prediksi risiko berbasis algoritma, dan rehabilitasi melalui virtual reality. Paparan ini menegaskan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas supervisi dan pengambilan keputusan apabila digunakan dengan pertimbangan yang profesional dan etik yang memadai. Namun demikian, mereka juga mengingatkan adanya risiko berupa pengawasan yang berlebihan, persoalan privasi data, dan berkurangnya relasi interpersonal dalam proses pembinaan, sehingga inovasi dalam sistem peradilan tetap harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia dan prinsip akuntabel. Diskusi ini menjadi ruang pembelajaran yang penting dalam upaya memperkuat sistem probation, baik dari sisi program reintegrasi bagi pelaku tindak pidana maupun dari sisi pengembangan profesi probation officers. Kami menyambut baik diskusi semacam ini, terlebih di tengah momentum Indonesia yang mulai menerapkan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial secara lebih luas sejak berlakunya KUHP baru.