Search

Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin

Arsa Ilmi (peneliti IJRS) mendapatkan kesempatan menjadi salah satu narasumber dalam Webinar yang diadakan oleh Infid dan Koalisi Perempuan Indonesia. Arsa Ilmi memaparkan penelitian kuantitatif tentang perkawinan anak di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Arsa menyampaikan ada perbedaan persepsi mengenai perkawinan anak perempuan dan laki-laki. Sebanyak 56.1% responden menjawab anak perempuan di bawah usia 19 tahun boleh menikah, alasan terbanyak melakukan perkawinan anak perempuan adalah untuk menghindari perzinahan (77.3%). Sebaliknya, untuk anak laki-laki, anggapan bahwa anak laki-laki di bawah usia 19 tahun boleh menikah hanya sebesar 38%.

“Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin” dapat Anda lihat diskusinya di laman Facebook Infid atau klik bit.ly/WebinarInfid-IJRS

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

INDO - Babel
Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung
confrence-bangkok
Regional Conference on “Achieving Just Societies: Inclusive Justice Pathways for People and Planet in Asia and the Pacific”
INDO - Drug Policy
Dialog Publik: Reformasi Kebijakan Narkotika dan Penerapan Harm Reduction di Indonesia.
RAN OGI INDO
Rapat Pembahasan Rekomendasi Mekanisme Penyusunan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI)