Riset tentang isu perempuan dan disabilitas telah banyak dilakukan di Indonesia. Tapi, belum banyak dari penelitian tersebut yang melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas sebagai subjek penelitian. Sebagian besar mereka hanya dilibatkan sebagai objek penelitian semata.
Lembaga SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak) telah membuat pelatihan terkait dengan metode riset dan analisa riset untuk perempuan disabilitas, perempuan dengan tanggungan disabilitas dan perempuan aktifis disabilitas yang memiliki tujuan yaitu memberikan pengetahuan terkait dengan konsep GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).
Sebagai akhir dari penelitian berbasis GEDSI ini, SAPDA (Sentra Advokasi perempuan difabel dan anak) menindaklanjuti penelitian tersebut dengan diadakannya Konferensi Hasil Riset Advokasi Berbasis GEDSI “Catatan Kritis RUU Ketahanan Keluarga dan Rancangan Regulasi di Indonesia Dalam Perspektif GEDSI”.
Pada tanggal 3 November 2020, SAPDA mengadakan konfrensi tersebut pada sesi keempat konfrensi dengan bersubtemakan HKSR dan Kekerasa, dimana Direktur Eksekutif IJRS, Dio Ashar menjadi salah satu penanggap hasil riset dari tim peneliti SAPDA. Dalam diskusi tersebut, Dio memberikan tanggapan perihal metodologi riset hukum.