Search

Kegiatan Kami

Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”

Pada 9 Juli 2024 kemarin, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) sukses menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”.

Studi ini merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh IJRS bekerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia atas dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF). 

Pada diseminasi ini, setelah pemaparan hasil penelitian oleh Siti Ismaya dan Aditya Weriansyah selaku Peneliti IJRS, agenda dilanjutkan dengan sesi Diskusi: Pedoman Penuntutan dan Disparitas Penerapan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Andreas Nathaniel Marbun (Peneliti IJRS) ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu:

  1. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Pidana, Mahkamah Agung Republik Indonesia)
  2. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia)
  3. Dr. Rudi Margono S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta)

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
1
Diseminasi Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023
4
Asia Pacific Network: Peer Learning Experience