Pada 23-25 Juni 2025, Tim Peneliti IJRS terlibat dalam “Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Keadilan Restoratif dalam Pemberlakuan KUHP” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dalam kesempatan ini, Manajer Program IJRS untuk Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah, Marselino H. Latuputty, dan Peneliti IJRS, Aditya Weriansyah, bertindak sebagai moderator untuk memandu jalannya diskusi selama 2 (hari)
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis penerapan kebijakan keadilan restoratif di Indonesia dengan menerima masukan dari sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Kementerian/Lembaga sektor hukum, Aparat Penegak Hukum, akademisi, lembaga penelitian, dan Organisasi Masyarakat Sipil.