Search

Metode Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai Best Practice Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU)

IJRS menghadiri rapat koordinasi penyusunan juklak dan juknis yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025. Saat ini IJRS sedang membantu Kementerian HAM untuk menyusun dan merumuskan substansi juklak dan juknis untuk Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan PUU.

Manajer Program Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marselino H. Latuputy, turut menyampaikan pentingnya integrasi instrumen HAM sejak awal proses legislasi. “Pengarusutamaan HAM perlu dimulai dari konsideran hingga substansi pasal demi pasal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan PUU,” jelas Marselino.

Sumber: https://bphn.go.id/berita-utama/metode-analisis-dan-evaluasi-hukum-sebagai-
best-practice-pedoman-pengarusutamaan-ham-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

KUHAP Belanda
Peluncuran Buku Terjemahan KUHAP Belanda (Wetboek van Strafvordering/Sv)
Debat RKUHAP
Quo Vadis RKUHAP: Mencari Model Ideal Pola Kerja Antar Aparat Penegak Hukum dan Check & Balances di Tahap Pra-Adjudikasi
INDO & ING - WJP di Poland
Judicial Integrity: Challenges and Opportunities for Strengthening Transparency and Public Trust in Asia
Kick Off Meeting IPH
Kick off Meeting Pengukuran IPH: Menuju Pembangunan Hukum yang Lebih Baik