Search

Metode Analisis dan Evaluasi Hukum sebagai Best Practice Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU)

IJRS menghadiri rapat koordinasi penyusunan juklak dan juknis yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis 26 Juni 2025. Saat ini IJRS sedang membantu Kementerian HAM untuk menyusun dan merumuskan substansi juklak dan juknis untuk Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan PUU.

Manajer Program Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Marselino H. Latuputy, turut menyampaikan pentingnya integrasi instrumen HAM sejak awal proses legislasi. “Pengarusutamaan HAM perlu dimulai dari konsideran hingga substansi pasal demi pasal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan PUU,” jelas Marselino.

Sumber: https://bphn.go.id/berita-utama/metode-analisis-dan-evaluasi-hukum-sebagai-
best-practice-pedoman-pengarusutamaan-ham-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-undangan

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

INDO - Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI: Masyarakat Sipil Dorong RKUHAP yang Pro HAM dan Pro Kelompok Rentan
INDO - Pemberian Surat Permohonan DPR RI
Pemberian Surat Permohonan Jawaban Pemerintah dan DPR RI terhadap Poin Masukan Koalisi terkait Pasal-Pasal Draft RKUHAP
IND_AAS Marcelino
Australia Award Short Course: Peningkatan Integritas, Transparansi dan Kepemimpinan di Sektor Publik
INDO-OGI
Rapat konsolidasi persiapan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) OGI VIII periode 2026-2027