Pada Rabu, 4 Desember 2024 dalam rangka menindaklanjuti hasil penelitian terkait dampak dan biaya kejahatan dalam tindak pidana narkotika, maka Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama dengan Center for Detention Studies (CDS), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah menyelenggarakan kegiatan diseminasi penelitian yang berjudul “Analisis Dampak dan Biaya dalam Kejahatan Narkotika: Harga Mahal di Balik Penanganan Tindak Pidana Narkotika”.
Diseminasi penelitian yang berlangsung di Artotel Gelora Senayan Jakarta dan juga digelar secara daring ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan temuan utama hasil penelitian kepada publik dan pemangku kebijakan terkait, meningkatkan kesadaran akan kompleksitas biaya yang dikeluarkan dalam penanganan perkara dan dampak yang dialami terkait dengan kejahatan narkotika, baik pada level individu maupun pada sistem.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong kebijakan berbasis bukti dan memberikan rekomendasi bagi reformasi kebijakan penanganan narkotika, termasuk aspek pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi sebagai upaya evaluasi konstruktif sistem peradilan pidana dalam hal penanganan tindak pidana narkotika, serta memfasilitasi diskusi dan forum kolaboratif lintas sektor untuk mengidentifikasi solusi yang lebih baik dalam penanganan perkara narkotika.