Search

Kegiatan Kami

Peran Pemberdayaan Hukum oleh Komunitas dalam Memperkuat Akses Keadilan untuk Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) di Indonesia: Studi di Jakarta dan Yogyakarta

Senin, 20 November 2023, IJRS telah menyelenggarakan webinar penelitian terkait “Peran Pemberdayaan Hukum oleh Komunitas dalam Memperkuat Akses Keadilan untuk Perempuan  Berhadapan dengan Hukum (PBH) di Indonesia: Studi di Jakarta dan Yogyakarta”. Ada beberapa tujuan webinar ini dilakukan, yaitu untuk: (a) Mensosialisasikan hasil penelitian kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Lembaga Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS); (b) Mendiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait peran komunitas dalam menyelenggarakan pemberdayaan hukum dan reformasi kebijakan dalam memastikan akses keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum; dan (c) Mengetahui pengalaman masyarakat akar rumput dan komunitas di luar wilayah Jakarta dan Yogyakarta dalam melakukan pemberdayaan hukum dan reformasi kebijakan, sehingga menggambarkan pola pemberdayaan hukum dan reformasi kebijakan yang lebih luas di Indonesia.

Webinar ini diawali dengan pemaparan hasil penelitian yang disampaikan oleh peneliti IJRS, Aisyah Assyifa, yang menggambarkan temuan berbagai pengalaman OMS termasuk masyarakat akar rumput ketika mereka terlibat dalam melakukan pemberdayaan hukum, berpartisipasi dalam reformasi dan implementasi kebijakan, khususnya kebijakan terkait akses keadilan bagi perempuan di Indonesia. Dimana hasil temuan penelitian tersebut diperoleh dari beberapa tahapan seperti wawancara, diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) dengan OMS di Jakarta dan Yogyakarta, serta konsultasi nasional dengan Praktisi Pemberdayaan Hukum, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Webinar dilanjutkan dengan sesi talkshow yang dimoderatori oleh peneliti IJRS, Siti Ismaya. Adapun pada kesempatan sesi talkshow ini, terdapat 4 (empat) narasumber yang dihadirkan yaitu:

  1. Bernita Sinurat (Penyuluh Hukum Ahli Muda, BPHN Kemenkumham)
  2. Sriwija Yanti (Tokoh Perempuan Akar Rumput & Community Organizer Flower Aceh)
  3. Warida Syafie (Direktur Eksekutif ICJ Makassar)
  4. Nur Aida Nuwila (Direktur LBH APIK Jayapura)

Simak Rilis Pers lengkapnya di sini

Unduh dan baca publikasi kami:

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual