Search

Diskusi Terfokus Praktik Baik dan Pembelajaran Implementasi Pidana Alternatif Dalam Sistem Peradilan Belanda dan Kaitannya Dengan Konsep Keadilan Restoratif

Terkait dengan adanya pengaturan dan pemberlakuan Prinsip Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia, Reclassering Nederland bermaksud untuk tukar pendapat dan berdiskusi dengan Mahkamah Agung R.I. terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif.

Kamis, 13 Juli 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Andreas Marbun (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi moderator, untuk memandu diskusi antara Reclassering Nederland dengan Mahkamah Agung.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

INDO-OGI
Rapat konsolidasi persiapan penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) OGI VIII periode 2026-2027
INDO-Rapat KUHP
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Keadilan Restoratif dalam Pemberlakuan KUHP
INDO-TSP
Diskusi Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Terpidana Antarnegara (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
KUHAP Belanda
Peluncuran Buku Terjemahan KUHAP Belanda (Wetboek van Strafvordering/Sv)