Terkait dengan adanya pengaturan dan pemberlakuan Prinsip Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia, Reclassering Nederland bermaksud untuk tukar pendapat dan berdiskusi dengan Mahkamah Agung R.I. terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif.
Kamis, 13 Juli 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Andreas Marbun (Peneliti IJRS) berkesempatan menjadi moderator, untuk memandu diskusi antara Reclassering Nederland dengan Mahkamah Agung.