Search

Kegiatan Kami

Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026

Selasa, 27 Juni 2023 lalu Andreas Marbun diundang sebagai penanggap dalam acara diskusi berjudul: “Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026” yang diadakan oleh LSM Law Firm dan Hukum Online

Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pertukaran informasi dan pembelajaran terkait pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023, Para peserta diharapkan untuk:
1. mendiskusikan masa depan pengaturan dan penerapan pidana mati dalam UU 1/2023 berdasarkan pandangan dan pengalaman pribadinya dalam konteks sistem peradilan pidana di Indonesia; dan

2. mendiskusikan urgensi kebijakan perantara (transisional) untuk mengantisipasi keberlakuan pengaturan pidana mati UU 1/2023 pada tahun 2026, khususnya bagi terpidana mati yang divonis sebelum UU 1/2023 berlaku.

Bagi Sobat IJRS yang belum sempat mendengar diskusinya, bisa menyaksikan ulang via Youtube di: bit.ly/Tanggapan-Hukuman-Mati

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Transition Planning_Ido
Strategi advokasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam masa transisi pemerintahan nasional
Koalisi 18_Ido
IJRS terpilih sebagai koordinator Koalisi 18+
ABS_Indo
Dialog Kolaboratif “Pengembangan Ekosistem Data Hukum dan Statistik Kriminal di Indonesia”
Penghargaan Kumham_Indo
Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Apresiasi Panselda & Paralegal Justice Award