Selasa, 27 Juni 2023 lalu Andreas Marbun diundang sebagai penanggap dalam acara diskusi berjudul: “Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026” yang diadakan oleh LSM Law Firm dan Hukum Online
Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pertukaran informasi dan pembelajaran terkait pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023, Para peserta diharapkan untuk:
1. mendiskusikan masa depan pengaturan dan penerapan pidana mati dalam UU 1/2023 berdasarkan pandangan dan pengalaman pribadinya dalam konteks sistem peradilan pidana di Indonesia; dan
2. mendiskusikan urgensi kebijakan perantara (transisional) untuk mengantisipasi keberlakuan pengaturan pidana mati UU 1/2023 pada tahun 2026, khususnya bagi terpidana mati yang divonis sebelum UU 1/2023 berlaku.
Bagi Sobat IJRS yang belum sempat mendengar diskusinya, bisa menyaksikan ulang via Youtube di: bit.ly/Tanggapan-Hukuman-Mati