Search

Kegiatan Kami

Pendidikan Lanjutan “Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Proses Peradilan Terhadap Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum”

Sabtu 06 Mei 2023 lalu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah melaksanakan Pendidikan Lanjutan “Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Proses Peradilan Terhadap Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum”, yang dihadiri 77 Peserta Advokat KAI.

Pada kesempatan ini, dua peneliti IJRS yaitu Muhammad Rizaldi dan Bestha Inatsan menjadi pengajar pada Pendidikan Lanjutan. Rizaldi memaparkan kekhususan dan jenis-jenis tindak pidana dalam UU TPKS, dan Bestha memaparkan proses peradilan yang dihadapi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH).

Tujuan diselenggarakan pendidikan lanjutan ini adalah:

  1. Memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS beserta dengan irisan-irisan pasal dalam undang-undang lainnya;
  2. Memberikan pemahaman mengenai kekhususan hukum acara dalam UU TPKS ketika menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual;
  3. Memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk hambatan yang dialami PBH dalam proses peradilan; dan
  4. Memberikan pemahaman mengenai pendampingan terhadap PBH sesuai dengan PERMA No. 3 Tahun 2017.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual