Search

Kegiatan Kami

Inisiatif Ooganisasi Masyarakat Sipil Untuk Rencana Aksi Nasional (RAN) Open Goverment Indonesia (OGI) Tahun 2020-2024

“Untuk meningkatkan aksesibilitas dan kapasitas pemberian bantuan hukum kepada kelompok rentan di Indonesia”

Selasa, 14 Juni 2022

PBHI bersama IJRS, YLBHI dan LBH APIK mengadakan pertemuan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membahas inisiatif organisasi masyarakat sipil untuk mendorong peningkatan aksesibilitas dan kapasitas pemberian bantuan hukum kepada kelompok rentan berbasis skema Rencana Aksi Nasional (RAN) Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2020-2024. Khususnya pada Komitmen VI, Komitmen VIII dan Komitmen IX.

Inisiatif ini menyasar pada (i) ketersediaan data yang berhubungan dengan kebutuhan hukum untuk kelompok rentan dan (ii) ketersediaan kebijakan standar operasional atau pedoman teknis untuk ketentuan layanan bantuan hukum kepada kelompok rentan berhadapan dengan hukum.

Data yang diperoleh dari penilaian kebutuhan hukum bagi kelompok rentan ditujukan untuk digunakan oleh BPHN sebagai acuan merumuskan kebijakan akses bantuan hukum khususnya untuk kelompok rentan.

Target dari penerima manfaat atas inisiatif ini adalah (i) Pemerintah Indonesia, khususnya Badan Pembinaan Hukum Nasional Indonesia (BPHN). (ii) kelompok rentan, terutama yang didasarkan pada isu GEDSI (Gender, Disability, and Social Inclusion), dan (iii) Lembaga Bantuan Hukum (Legal Aid Provider).

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual