Search

Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia

Pada tanggal 8 Desember 2021 Bestha Inatsan Ashila Deputi Knowledge Management IJRS menjadi penanggap dalam pemaparan hasil penelitian ”Perubahan Pengaturan Usia Minimum Perkawinan, Dispensasi Perkawinan dan Praktiknya di Indonesia”. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan PEKKA dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP).

Yayasan PEKKA tahun 2021 mengembangkan pemantauan berbasis komunitas yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, pemerintah desa, pendidik, hakim di 42 desa di 13 kabupaten untuk menilai persepsi masyarakat, pemerintah, desa dan penegak hukum terhadap amandemen UU Perkawinan dan PERMA 5/2019 tentang Perkawinan Anak.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
1 (2)
Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Relevansinya terhadap Consular Work
IND_Studi-Lapangan-Komparatif-di-Australia
Studi Lapangan Komparatif (Comparative Field Study) Terkait Tata Kelola Pemulihan Korban Tindak Pidana Di Australia
INDO_int_Jouke Osinga
Diskusi soal KUHAP Belanda bersama Jaksa Jouke Osinga