Search

Kegiatan Kami

E-learning PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Dalam memperingati 16 HAKTP, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Mahkamah Agung dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), melakukan kegiatan E-learning PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 November – 2 Desember 2021 mendatang.

Pagi tadi (29/11/2021) telah diadakan pembukaan kegiatan online class E-learning PERMA No 3 Tahun 2017 dan PERMA No 5 Tahun 2019.

Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pembelajaran bagi para Hakim untuk mengimplementasikan kedua PERMA tersebut agar dapat memberi manfaat semaksimal mungkin dan tercapai tujuan bersama untuk menjamin perlindungan perempuan dan anak.

Untuk kurikulum E-learning beserta modul-modulnya, dapat Anda unduh gratis dengan klik judul-judul file di bawah ini :

PERMA 3/2017

PERMA 5/2019

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual