Archive for month: Juli, 2021
People-centered Justice in Indonesia
/in Kegiatan/by Admin IJRSCenter for International Legal Cooperation bersama the Pathfinders for Peaceful, Just and Inclusive Societies meluncurkan Justice for All Report dalam versi Bahasa Indonesia yang disusun oleh the Pathfinders’ Task Force on Justice pada 8 Juli 2021.
Dalam acara ini juga, Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society menjadi salah satu panelis dalam diskusi terkait people-centered justice in Indonesia. Dalam diskusi ini Dio menekankan pentingnya bagaimana justice data kedepan harus bertransformasi dari yang awalnya fokus pada pendekatan institusi, kini lebih menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai fokus utama. IJRS juga menceritakan pengalamannya ketika menyusun indeks akses keadilan di Indonesia serta survei kebutuhan hukum di dua provinsi di Indonesia, dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam kedua pengukuran data tersebut
Publikasi terkait, bisa diunduh di : https://530cfd94-d934-468b-a1c7-c67a84734064.filesusr.com/ugd/6c192f_537c7c17b2cd473d8b6abbe7076bc6e3.pdf
Untuk Buku Survey Kebutuhan Hukum di Indonesia Tahun 2019, dapat diunduh di : https://ijrs.or.id/survey-kebutuhan-hukum-di-indonesia-tahun-2019/
[Pers Rilis] ICJR, IJRS dan LeIP dukung Perpanjang Kebijakan Pemberian Hak Asimilasi di Rumah, Namun Tidak Cukup Untuk Atasi Darurat Pandemi di Rutan dan Lapas
/in Rilis Pers/by Admin IJRSBerdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 1 Juli 2021, disebutkan bahwa Pemerintah melalui Kemenkumham memperpanjang kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
ICJR, IJRS dan LeIP sejak dari awal mendukung kebijakan ini, mengingat kondisi Rutan dan Lapas yang bisa memburuk dan kolaps kapan saja. Namun, Pemerintah harus tetap diingingatkan bahwa langkah tersebut saja, tidak akan maksimal dalam menekan angka overcrowding di Rutan maupun Lapas. Ada 4 langkah lain yang dapat diambil Presiden untuk menyelamatkan kondisi Rutan dan Lapas di Indonesia yang hari ini kondisi overcrowdingnya memburuk.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 7 Juli 2021 mengalami overcrowding di angka 87%, dimana kapasitas yang tersedia hanya untuk 135.981 orang namun diisi oleh 253.938 tahanan/narapidana. Sempat berhasil ditekan hingga pada Maret-Mei 2020 lalu, dari angka overcrowding 99% menjadi 69%, nyatanya sekarang overcrowding Lapas dan Rutan terus merangkak naik bahkan lebih buruk dari kondisi sebelum pandemi. Masalah overcrowding ini, tidak hanya terjadi dalam Rutan dan Lapas di bawah pengawasan Menteri Hukum dan HAM, namun juga terjadi di tempat penahanan lainnya seperti kantor kepolisian, meskipun tidak ada data pasti seperti informasi di Rutan dan Lapas di bawah pengawasan Kemenkumham.
Salah satu penyebab terjadinya overcrowding tersebut adalah tidak terdapatnya sinergisitas antara Kemenkumham dengan Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka menekan angka overcrowding dalam masa darurat pandemi seperti saat ini, dimana jumlah orang dalam Rutan dan Lapas harus segera dikurangi. Dengan adanya kondisi overcrowding tersebut, dapat dipastikan bahwa WBP dan Tahanan tidak akan mungkin melakukan physical distancing, bahkan hingga saat ini, vaksinasi bagi seluruh WBP dan Tahanan belum menjadi program prioritas pemerintah.
Atas dasar tersebut, ICJR, IJRS dan LeIP kembali mengingatkan bahwa diperlukan penerapan dan pembangunan sistem yang mumpuni untuk adanya alternatif penahanan rutan, dan alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Salah satu dari 5 langkah yang pernah direkomendasikan telah berjalan yaitu perpanjangan kebijakan Asimilasi di Rumah, namun untuk lebih memastikan komitmen Pemerintah, dibutuhkan Langkah strategis dan sesegara mungkin lainya.
Oleh karena itu, Presiden harus mengambil 4 langkah lainnya yang diperlukan dan mendapatkan hasil yang lebih signifikan yaitu:
- Menerbitkan kebijakan penghentian penahanan dalam lembaga bagi Kepolisian dan Kejaksaan, dengan memaksimalkan bentuk lain seperti penangguhan penahanan dengan jaminan, tahanan rumah, tahanan kota;
- Menerbitkan kebijakan untuk Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dengan memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraan misalnya pidana percobaan dengan syarat umum dan syarat khusus ganti kerugian, pidana denda, rehabilitasi rawat jalan untuk pengguna narkotika.
- Menerbitkan kebijakan untuk vaksinasi langsung dan segera bagi seluruh penghuni rutan dan lapas termasuk penghuni rutan selain di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
- Menerbitkan kebijakan pengeluaran WBP berbasis kerentanan untuk WBP lansia, perempuan dengan anak atau beban pengasuhan, dengan riwayat penyakit bawaan dan pecandu narkotika.
Hormat Kami, 7 Juli 2021
ICJR, IJRS, LeIP
CP:
Dio Ashar (Direktur Eksekutif IJRS)
Liza Farihah (Direktur Eksekutif LeIP)
Sustira Dirga (Peneliti ICJR)
“Nikahin aja!”: Penanganan Kasus Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual Selama ini Belum Fokus pada Pemulihan dan Hak Korban
/in Media/by Admin IJRSOleh Bestha Inatsan A. dan Marsha Maharani
Beberapa saat yang lalu, masyarakat dihebohkan berita anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bernama Amri Tanjung (21 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan eksploitasi secara seksual seorang anak perempuan di bawah umur.
Kontroversi juga muncul karena pelaku berniat menghapus kesalahannya dengan cara menikahkan korban.
Kasus seperti itu bukan yang pertama kali terjadi.
Kekerasan seksual menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial, serta berdampak pada penderitaan fisik dan psikologis. Korban juga terpapar risiko terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan infeksi penyakit menular seksual.
Dengan berbagai risiko berlapis dan berjangka panjang, korban dan keluarganya membutuhkan sistem penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang berkualitas.
Solusi menikahkan korban dengan pelaku tidak hanya merampas korban dari berbagai hak yang dimilikinya, tapi juga menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia belum memihak pada korban kekerasan seksual.
Mengabaikan hak korban
Dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia, menikahkan pelaku dan korban adalah hal yang sering terjadi.
Berdasarkan rangkaian studi Barometer Kesetaraan Gender Tahun 2020 dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) yang salah satunya berbicara dengan 1.586 responden yang terlibat kasus kekerasan seksual, hanya terdapat 19,2% kasus di mana pelaku dipenjara.
Sebanyak 26.2% korban kekerasan seksual dalam berbagai kasus tersebut justru dinikahkan dengan pelaku sebagai penyelesaian kasus – sisanya bahkan tidak mendapatkan penyelesaian masalah di mana pelaku hanya membayar sejumlah uang. Hal ini dilakukan dengan dalih yang beragam, dari menutup aib keluarga, agar anak yang dilahirkan memiliki ayah, hingga menghindari tanggung jawab pidana. Padahal, menikahkan korban dengan pelaku berpotensi menimbulkan kekerasan yang berulang bagi korban, baik secara emosional, fisik, maupun seksual, serta merampas hak korban untuk memulihkan dirinya.
Alih-alih fokus pada pemulihan dan kebutuhan korban, solusi pernikahan justru mengkerdilkan kekerasan dan trauma yang dialami korban.
Kesalahpahaman tentang “restorative justice”
Survey tahun 2016 yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI) menemukan bahwa 51.6% dari sekitar 2000 responden menganggap pernikahan antara pelaku dan korban kekerasan seksual bisa menjadi alasan yang layak untuk meringankan hukuman pelaku. MaPPI-FHUI juga menemukan bahwa banyak putusan hakim menggunakan alasan tersebut sebagai landasan untuk meringankan hukuman – seakan kerugian yang dialami korban sebagian terhapuskan dengan terjadinya pernikahan.
Di sini, masih ada anggapan yang keliru terkait restorative justice (keadilan restoratif), yakni konsep keadilan berbasis pemulihan hak yang sering digaungkan oleh aparat penegak hukum. Nampaknya, mereka mendefinisikan konsep tersebut hanya sebatas pada upaya penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan. Padahal, menurut European Forum for Restorative Justice, keadilan restoratif sesungguhnya adalah pendekatan yang berpusat pada pemulihan atas kerugian yang disebabkan oleh kejahatan tindak pidana.
Artinya, menikahkan korban dengan pelaku justru bertentangan dengan konsep keadilan restoratif karena tidak menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang muncul melalui proses hukum. Bahkan, jalan pintas ini cenderung tidak memberi ruang dialog antara kedua pihak sehingga membungkam suara korban.
Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif pada kasus kekerasan seksual harus fokus melakukan setidaknya tiga hal: memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugian yang dialami, membuat pelaku menyadari dampak dari kesalahannya, untuk pelaku kemudian menjalani konsekuensinya secara hukum.
Di Indonesia, belum ada cetak biru yang jelas dari pemerintah terkait penerapan keadilan restoratif pada kasus kekerasan seksual. Namun, negara lain sudah menerapkannya dengan praktik yang beda-beda – ada yang dilakukan setelah pelaku dipidana ataupun bersamaan dengan proses pengadilan hukum pelaku.
Di Arizona, Amerika Serikat (AS), misalnya, ada sebuah program bernama RESTORE, yaitu praktik keadilan restoratif berbentuk konferensi (duduk bersama) yang ditujukan bagi kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa. Dalam program ini, jaksa memberi rujukan, meminta persetujuan, dan akhirnya memfasilitasi korban dan pelaku agar bertemu dalam pertemuan yang aman dan konstruktif. Proses ini berjalan bersamaan dengan proses pengadilan secara terintegrasi sampai pelaku menyelesaikan masa tahanan.
Inti dari RESTORE adalah ganti rugi yang harus dilakukan pelaku terhadap korban.
Pelaku dipastikan harus menaati perjanjian saat konferensi untuk membayar ganti rugi dan permintaan lain korban, misalnya untuk tidak mengontak korban atau tidak mengunjungi korban setelah keluar tahanan, mengikuti konseling, dan seterusnya.
Dalam studi yang sama dari IJRS sebelumnya, misalnya, mayoritas masyarakat (56.8%) Indonesia berpendapat bahwa hukuman yang tepat bagi pelaku kekerasan seksual bukan hanya penjara tapi juga pembayaran ganti rugi terhadap korban. Namun, kita harus ingat bahwa penerapan unsur keadilan restoratif seperti ini juga tidak selalu cukup untuk memulihkan hak korban, terutama jika agenda utamanya adalah perdamaian antara kedua belah pihak – suatu cara berpikir yang masih kental dalam masyarakat Indonesia.
Misalnya, konferensi rentan menimbulkan reviktimisasi – di mana korban kembali mengalami trauma dan kekerasan selama proses hukum – apalagi bila pelaku tidak kooperatif dan fasilitator tidak bijak dalam mengawasi pihak yang berpartisipasi dalam konferensi tersebut. Ada juga risiko di mana korban justru mendapat beban psikologis untuk memaafkan pelaku sehingga tujuan pemulihan tidak lagi berperspektif kebutuhan korban. Oleh karena itu, konferensi seperti ini pun harus difasilitasi oleh pekerja sosial, penegak hukum, dan konselor terlatih.
Negara bertanggungjawab mengutamakan pemulihan dan kebutuhan korban
Berbagai hal di atas menunjukkan sistem peradilan pidana belum memberi penanganan yang efektif dan mudah diakses bagi korban kekerasan seksual. Pada akhirnya, lebih dari 80% korban sama sekali tidak terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya lebih berpihak pada korban, keluarga korban, dan saksi. Penanganan juga harusnya dibarengi dengan sistem perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Di sini, negara lewat perangkat hukum dan aparat penegak hukum merupakan aktor yang sangat penting karena memiliki kewenangan dan kemampuan dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam pelaporan kekerasan seksual, misalnya, harus tegas dalam menindaklanjuti laporan kasus.
Mereka harus menghindari memberikan saran agar korban berdamai – bahkan menikah dengan pelaku – dan sebaliknya merujuk korban mendapatkan layanan medis dan psikologis yang layak, dan memberikan hak-haknya agar akses keadilan bagi korban dapat terwujud.
Tulisan dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/nikahin-aja-penanganan-kasus-pemerkosaan-dan-kekerasan-seksual-selama-ini-belum-fokus-pada-pemulihan-dan-hak-korban-163011
[Rilis Pers] Darurat Kondisi Pandemi: ICJR, IJRS dan LeIP serukan 5 Langkah Darurat yang Perlu Dilakukan Presiden terkait Kondisi Rutan dan Lapas
/in Rilis Pers/by Admin IJRSPresiden Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021, namun bentuk aturan resmi pemberlakukan PPKM ini masih belum tersedia. Dalam pemberlakuan PPKM yang diumumkan tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang dibatasi untuk dilakukan dan juga terdapat target mengenai pencapaian vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Dalam kondisi darurat pendemi ini, ICJR, IJRS dan LeIP memberikan catatan mendasar pada perlakuan terhadap WBP dan Tahanan di Rutan dan Lapas di Indonesia, terkait dengan penyebaran covid-19 dan program vaksinasi. Hingga saat ini tidak ada data pasti yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai penyebaran covid-19 di Rutan dan Lapas secara update dan real time. Klaster covid-19 pun terus bermunculan di dalam Lapas. Terakhir, pada 1 Juli 2021, 65 warga binaan di Lapas Kelas II A Kuningan terkonfirmasi positif COVID-19. Satu-satunya data terbuka soal ini tersedia dari paparan Menteri Hukum dan HAM itu pun pada Februari 2021 lalu, melaporkan terdapat 4.343 WBP, termasuk anak-anak yang telah terinfeksi Covid-19, juga terdapat 1.872 Petugas Pemasyarakatan yang terjangkit. Data ini tidak dapat dipantau secara berkala oleh masyarakat, intervensi penanganan Covid-19 di Lapas minim dari pengawasan publik, karena sumber informasi hanya berasal dari pihak Lapas dan Kementerian Hukum dan HAM tanpa komitmen penyampaian ke publik secara berkala.
Kondisi ini juga diperburuk dengan adanya overcrowding Rutan dan Lapas yang terus merangkak naik. Sempat berhasil ditekan hingga pada Maret-Mei 2020 lalu, dari angka overcrowding 99% menjadi 69%, nyatanya sekarang overcrowding Lapas dan Rutan terus merangkak naik bahkan lebih buruk dari sebelum kondisi pandemi. Pada Februari 2020 overcrowding di angka 98%, sedangkan sekarang, pada Juni 2021 angka overcrowding mencapai 100%, dengan jumlah penghuni mencapai 272.000 orang sedangkan kapasitas hanya 135.000 orang. Tidak hanya dalam Rutan dan Lapas di bawah pengawasan Menteri Hukum dan HAM, kelebihan penghuni tentu saja juga pasti terjadi di tempat penahanan lainnya seperti kantor kepolisian, meskipun tidak ada data pasti seperti informasi di Rutan dan Lapas di bawah pengawasan Kemenkumham.
Hal lain yang penting disorot, hingga kini WBP dan Tahanan tidak pernah menjadi prioritas vaksinasi. Tidak ada program khusus pemerintah yang menjamin vaksin harus segera diberikan kepada seluruh WBP dan Tahanan, padahal mereka tidak dapat melakukan physical distancing. Dalam skema vaksinasi WHO, harusnya WBP dan Tahanan masuk ke kelompok prioritas kedua setelah tenaga kesehatan. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait komitemen Pemerintah dalam memperhatikan kesehatan WBP dan Tahanan.
Memang telah dilakukan upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 di Rutan dan Lapas dengan kebijakan asimilasi di rumah dan Integrasi WBP yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 tahun 2020/No. 32 tahun 2020/No. 24 tahun 2021. Kebijakan ini menurut Kemenkumham pada 2020 berhasil mengeluarkan 55.929 WBP dan 1.415 anak penerima hak integrasi, serta 69.006 WBP dan anak penerima hak Asimilasi di rumah. Sedangkan pada 2021, , tercatat 16.387 WBP, 309 anak menerima hak integrasi, serta 21.096 narapidana dan anak menjalankan asimilasi di rumah. Sayangnya upaya tersebut tidak kunjung berhasil mengurangi jumlah penghuni Rutan dan Lapas, arus masuk tetap tinggi. Tercatat, jumlah penghuni terus naik. Kondisi ini menunjukkan tidak ada sinergisitas antara Kemenkumham dengan Apgakum seperti kejaksaan dan kepolisian dalam menekan angka overcrowding, angka pemenjaraan terus naik.
Apabila mengacu pada ketentuan WHO, maka Kemenkumham dan aparat penegak hukum bisa memberikan prioritas utama pada kelompok anak, perempuan, orang tua serta orang yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis yang lebih. Apabila dikhususkan lagi maka narapidana perempuan, orang tua serta orang yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis yang lebih bisa ditentukan indikator-indikator penentuan kelompok yang diprioritaskan. Seperti perempuan yang sedang mengalami kehamilan seperti merujuk kelompok rentan yang diutamakan apabila terjadi suatu musibah.
Kondisi ini sekali lagi menandakan Pemerintah perlu segera menerapkan dan membangun sistem yang mempuni untuk adanya alternatif penahanan rutan, dan alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Penahanan dan pemidanaan dalam lembaga ini terbukti membawa masalah ketika adanya pandemi seperti ini.
Atas hal ini, sebagai langkah darurat, ICJR, IJRS dan LeIP menyerukan Presiden untuk:
- Menerbitkan kebijakan penghentian penahanan dalam lembaga bagi Kepolisian dan Kejaksaan, dengan memaksimalkan bentuk lain: penangguhan penahanan dengan jaminan, tahanan rumah, tahanan kota.
- Melanjutkan kebijakan asimilasi di rumah untuk WBP.
- Menerbitkan kebijakan pengeluaran WBP berbasisi kerentanan untuk WBP lansia, perempuan dengan anak atau beban pengasuhan, dengan riwayat penyakit bawaan dan pecandu narkotika.
- Menerbitkan kebijakan untuk vaksinasi langsung dan segera bagi seluruh penghuni rutan dan lapas termasuk penghuni rutan selain di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
- Menerbitkan kebijakan untuk Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dengan memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraan misalnya pidana percobaan dengan syarat umum dan syarat khusus ganti kerugian, pidana denda, rehabilitasi rawat jalan untuk pengguna narkotika.
Jakarta, 2 Juli 2021
Hormat kami,
ICJR, IJRS, LeIP
CP:
Dio Ashar (Direktur Eksekutif IJRS)
Liza Farihah (Direktur Eksekutif LeIP)
Erasmus A. T. Napitupulu (Direktur Eksekutif ICJR)
Alamat
Alamat : Komplek Pertanian, Jl. Palapa Timur No.6, RW.5, Ps. Minggu, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Email : office@ijrs.or.id
Telepon / WA : +62 821- 2500 – 8141
IG : @ijrs_official
Twitter : @ijrs_official
Youtube: IJRS TV
Diskusi Publik Pemilu 2024: Arah Kebijakan Keterbukaan Pemerintah Indonesia
8 Februari 2024 4:16 am
Apa itu Indeksasi Putusan?
28 Desember 2023 10:42 am
Important: No API Key Entered.
Many features are not available without adding an API Key. Please go to the YouTube Feed settings page to add an API key after following these instructions.