Search

Kegiatan Kami

Rapat Dengar Pendapat di DPR RI Terkait RUU P-KS

Kemarin pada 2 Februari 2021, Dio Ashar selaku Direktur Eksekutif IJRS mendapat kesempatan bersama teman-teman INFID melakukan audiensi Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI.

Di kesempatan ini kami mempresentasikan hasil survei IJRS bersama INFID terkait respons masyarakat Indonesia dengan adanya pengaturan penghapusan kekerasan seksual.

Survei ini dilakukan secara nasional di 34 provinsi dengan margin of error 2% . Menariknya dari temuan kami menunjukan 70% masyarakat memang mendukung adanya pengaturan ini, namun penolakan paling besar terjadi karena kebanyakan masyarakat Indonesia belum memahami konteks pengaturan tersebut dan adanya asumsi bahwa RUU PKS akan melegalkan perzinahan dan hubungan sesama jenis – padahal dua hal tersebut bukan konteks utama aturan ini.

Selain itu pengaturan ini menjadi penting, karena dari 71% responden pernah baik dirinya sendiri atau kerabatnya mengalami kekerasan seksual. Sayangnya 57% nya tidak melaporkan kasusnya karena takut dan tidak tahu harus melapor kemana.

Bahkan korban dari kekerasan seksual tidak hanya perempuan, bahkan 33% dari yang mengalami kekerasan seksual adalah laki-laki.

Masih banyak temuan lainnya, teman-teman bisa juga mengunduh publikasinya di website IJRS. Melihat diskusi kemarin, kami juga mengapresiasi Baleg DPR sudah berinisiatif memasukan RUU PKS untuk menjadi prolegnas tahun 2021, semoga kedepannya bisa disetujui dan dibahas segera pembahasan RUU ini. Agar akses keadilan bagi korban kekerasan seksual mempunyai payung hukum yang lebih kuat.

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

Indo - Bahaya Kawin Anak
Bahaya Perkawinan Anak Beda Usia dan Perkawinan anak menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Indo - Pelatihan Advokat
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2024.07
Diseminasi Hasil Penelitian “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”
1 (2)
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Advokat terkait Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual