Kebijakan bantuan hukum oleh negara lewat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), awalnya merupakan harapan baru dan peluang bagi perlindungan warga negara dalam bentuk sistem bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat miskin dan marjinal. Kebijakan tersebut disambut baik di beberapa daerah, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Setidaknya hingga saat ini terdapat 5 kota/kabupaten yang telah mensahkan perda bantuan hukum yaitu: Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kota Makassar, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng. Selain itu masih terdapat beberapa daerah yang saat ini sedang merancang perda bantuan hukum.
Untuk mendukung kebijakan-kebijakan tersebut, pada tahun 2019 IJRS telah melaksanakan penelitian kebutuhan hukum (Legal Needs Survey) di 2 provinsi yakni di provinsi sulawesi selatan dan provinsi lampung. Di sulawesi selatan melakukan survei di tiga kabupaten/kota yaitu kabupaten Sinjai, kabupaten Takalar dan Kota Makassar.
Survei ini mengidentifikasi dan memberi gambaran secara luas tentang respon individu terhadap permasalahan yang mencakup siapa dan dari mana bantuan hukum berasal sehingga kemudian dapat dipetakan pula tentang bagaimana dan apa yang melatarbelakangi keputusan seseorang dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya. Survei ini menkuantifikasikan pengalaman permasalahan hukum dalam tingkat populasi dan juga memetakan pola penyelesaian permasalahan hukum. Survei kebutuhan hukum bukan merupakan alternatif untuk menganalisis data administratif hasil kerja pemerintahan, namun merupakan pelengkap terkait isu-isu kebutuhan hukum.
Berdasarkan survei ini, LBH Makassar kemudian menyusun policy brief sebagai bentuk masukan kepada pemerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi untuk mengambil kebijakan terkait bantuan hukum. Policy brief ini dibuat dengan terlebih dahulu meminta masukan kepada OBH-OBH yang berada di Makassar.
Silahkan unduh presentasinya di sini