Rekomendasi Penanganan Perkara Perempuan dan Anak di Pengadilan Terkait Pandemik COVID19 – Bagian II

Infografis-Koalisi-2

Download Infografis

 

lihat seri lainnya di sini :

Perkara Perempuan dan Anak di Masa Pandemi

Rekomendasi Penanganan Perkara Perempuan dan Anak di Pengadilan Terkait Pandemik COVID19 – Bagian I

Infografis-Koalisi-

Download Infografis

 

lihat seri lainnya di sini :

Perkara Perempuan dan Anak di Masa Pandemi

[Rilis Pers] Pemerintah Perlu Pertimbangkan Buka Akses Ganja Medis untuk Perbaiki Sistem Pelayanan Kesehatan

Fenomena penggunaan tanaman ganja untuk metode pengobatan terus ditemukan di tengah masyarakat. Penghukuman terhadap hal tersebut selayaknya tidak dilakukan ketika negara bahkan tidak mampu menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai. Pemerintah Indonesia seharusnya sudah mulai terbuka dengan opsi penggunaan ganja medis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai.

Berbagai kasus penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menanam atau mengkonsumsi ganja untuk kebutuhan pengobatan terus terjadi. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa pada 11 Mei 2020 seorang kader partai politik ditangkap karena menanam ganja untuk obat. Kemudian, pada akhir 2019 lalu, juga sempat terdapat seorang perempuan di Bandung yang ditangkap karena menggunakan minyak dari tanaman ganja untuk mengobati kanker. Sebelumnya, pada tahun 2017, publik ramai membicarakan kasus ‘Fidelis’ yang dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sanggau, karena memberikan ekstrak ganja untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit langka, Syringomyelia.

Di Indonesia, memang masih belum dapat diketahui secara pasti, bagaimana pemanfaatan tanaman ganja untuk pengobatan tersebut, karena belum ada hasil kajian resmi yang dapat dirujuk. Pemerintah termasuk BNN dan Kementerian Kesehatan, sejak kasus ‘Fidelis’ tersebut mencuat pun, juga tidak melakukan tindak lanjut apapun untuk menggali kebenaran adanya manfaat kesehatan dari kandungan tanaman ganja.

Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19 saat ini, menjadi ilustrasi bagaimana Pemerintah Indonesia sebenarnya juga tidak sigap, ketika dihadapkan dengan isu-isu kesehatan. Banyak indikator seperti tingginya jumlah angka kematian termasuk dari kalangan tenaga medis, masalah transparansi data, minimnya koordinasi, dan lain sebagainya, menunjukkan bahwa Pemerintah tidak mampu secara efektif mengendalikan masalah wabah yang mengancam kesehatan masyarakat.

Gagapnya Pemerintah dalam meminimalisir dampak Covid-19 semakin diperparah dengan sikap Pemerintah yang menolak kebenaran ganja telah dimanfaatkan untuk kesehatan di banyak negara. Salah satu manfaat ganja dapat meredakan kecemasaan (anxiety), di sisi lain dampak tidak langsung dari Covid-19 meningkatkan angka kecemasan terhadap seseorang akibat dari situasi yang tidak pasti saat ini maupun kedepan. Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya lebih membuka diri terhadap realitas ini dengan menggunakan segala peluang yang ada untuk menanggulangi dampak Covid-19, termasuk dampak dari kesehatan mental masyarakat. Bukan malah mempertahankan kebijakan perang terhadap narkotika yang justru kontra produktif terhadap upaya menanggulangi wabah Covid-19.

Dalam mengatur kebijakan narkotika, promosi “perang terhadap narkoba” sudah seharusnya dihentikan. Metode penghukuman yang keras terbukti tidak pernah efektif dan bahkan malah mendatangkan beban luar biasa pada negara, dengan semakin meningkatnya jumlah penghuni Rutan/Lapas yang menyebabkan overcrowding. Ditambah lagi, kriminalisasi narkotika hanya akan menguntungkan pasar gelap. Mengapa Pemerintah bersikeras melakukan pelarangan narkotika yang justru memberikan manfaat keuangan kepada sindikat pasar gelap? Selain itu, secara khusus, di masa pandemi ini, kami mendesak Kepolisian untuk menahan diri agar tidak melakukan penangkapan/penahanan, mengingat hal itu juga berpotensi melanggar protokol PSBB.

Negara tidak seharusnya memberi penghukuman terhadap warga yang diketahui menggunakan ganja sebagai metode pengobatan. Terlebih, ketika negara sendiri tidak mampu menyediakan akses layanan kesehatan yang memadai. Pemerintah harus mulai terbuka terhadap opsi penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Langkah awal yang dapat dilakukan, yakni dengan mulai mendorong adanya penelitian-penelitian yang berorientasi untuk melihat manfaat medis yang diperoleh dari kandungan pada tanaman ganja.

Penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan kesehatan sebenarnya telah diadopsi di berbagai negara. Setidaknya, hingga saat ini terdapat sekitar 40 negara di seluruh dunia yang telah memberikan akses secara sah bagi warganya untuk menggunakan metode pengobatan dengan tanaman ganja. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya penelitian di negara-negara tersebut, yang juga didorong untuk menggali manfaat tanaman ganja secara klinis, yang kemudian digunakan sebagai landasan dalam membuka akses terhadap ganja medis bagi masyarakat.

Hormat kami | Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil – Narkotika untuk Kesehatan
ICJR, LGN, LBH Masyarakat, Rumah Cemara, IJRS, Yakeba, EJA.

[Rilis Pers] Respon Terhadap Pandemik COVID-19: Koalisi CSO Meminta Mahkamah Agung, dan Lembaga Pemerintah untuk Peningkatan Anggaran Pembebasan Biaya pada Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak Akibat Meningkatnya Kekerasan

Hari ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menyatakan 7 (tujuh) rekomendasi kepada Mahkamah Agung dan lembaga pemerintah lainnya yaitu Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Komnas Perempuan, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI untuk memastikan bahwa perempuan dan anak-anak memiliki akses terhadap keadilan dalam perkara perceraian, dispensasi perkawinan, dan kekerasan. Jumlah perempuan terlibat dalam perkara tersebut diperkirakan meningkat pada tahun 2020-2021 sebagai dampak dari Covid-19. Koalisi meminta Mahkamah Agung dan lembaga pemerintah lain untuk meningkatkan anggaran yang memungkinkan diberikannya pembebasan biaya bagi mereka yang tidak mampu, secara khusus bagi perkara-perkara yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

Pada tahun 2014, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum di Pengadilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Di sisi lain, Pengadilan Agama pada tahun 2019 menganggarkan pembebasan biaya untuk 17,830 perkara yang hanya mewakili 2% dari seluruh total perkara yang diterima oleh pengadilan.2 Hal ini terlepas dari fakta bahwa 40% populasi hidup di bawah garis kemiskinan.

Sementara itu, Koalisi mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Badan Peradilan Agama (Badilag), dan Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk memastikan kelompok-kelompok rentan dapat mengakses layanan pengadilan. Koalisi berpendapat bahwa tanpa kenaikan pembebasan biaya perkara, akan banyak dari kelompok rentan yang tidak akan mampu mengakses layanan pengadilan. Hal ini adalah masalah yang menurut mereka akan semakin memburuk di tengah pandemik COVID-19 saat ini.

Bestha Inatsan Ashila dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyatakan “Di seluruh dunia, perempuan dan anak-anak secara khusus terkena dampak Covid-19 yang cukup signifikan. Di kala terjadi tekanan di masyarakat dan di rumah, perkara kekerasan keluarga dan perlindungan anak juga meningkat. Sayangnya, hal ini biasanya tidak dibarengi dengan peningkatan layanan publik untuk membantu mereka. Di Indonesia, mereka akan menghadapi tingkat kekerasan di rumah tangga akibat pembatasan sosial dan mereka akan menghadapi tingkat kemiskinan yang lebih berat lagi sebagai dampak ekonomi global akibat pandemik. Hal ini berarti jika mereka ingin mengakses pengadilan, maka kecil kemungkinan mereka dapat melakukannya, karena mereka tidak mampu membayar biaya perkara. Sementara itu, kita mengetahui bahwa Pengadilan tidak memiliki alokasi anggaran yang dibutuhkan jika pengajuan perkara ini meningkat.”

Mereka selanjutnya berargumen:

“Kami telah bekerja sama untuk mendukung pemenuhan perlindungan anak dan perempuan, serta untuk menaikkan batas usia menikah bagi anak perempuan, melalui UU No. 16 Tahun 2019. Kini, UU tersebut telah diubah dan kami yakin bahwa tanpa kenaikan anggaran pembebasan biaya, perkara dispensasi perkawinan tidak akan dapat dimohonkan sehingga akan semakin banyak perkawinan anak yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kami.”

Menurut SUSENAS 2018 dan UNICEF Indonesia, ada dua juta anak perempuan berusia di bawah 19 tahun yang menikah setiap tahunnya. Namun, hanya sedikit dari jumlah tersebut yang memohonkan dispensasi perkawinan ke pengadilan-pengadilan di Indonesia. Salah satu hambatan yang signifikan adalah biaya pendaftaran perkara perdata di pengadilan. BPS, BAPPENAS, PUSKAPA UI dan UNICEF Indonesia telah memperkirakan bahwa anak perempuan dari rumah tangga dengan pengeluaran terendah memiliki tiga kali lipat kemungkinan untuk menikah sebelum usia 18 tahun jika dibandingkan dengan rumah tangga dengan pengeluaran tertinggi.4 Koalisi berpendapat bahwa dengan perubahan pada UU Perkawinan bersamaan dengan dampak pandemik COVID-19, perkara-perkara di pengadilan, khususnya kekerasan pasti akan meningkat. Namun, yang menjadi masalah adalah apakah mereka mampu membayar biaya permohonan perkara.

Koalisi memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pengadilan agar melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu dan mengabulkan pembebasan biaya bagi pemohon yang tidak mampu.
  2. Menteri Keuangan, BAPPENAS, dan Mahkamah Agung untuk mengembangkan mekanisme untuk menganggarkan pembebasan biaya pengadilan dengan mentransfer anggaran sesuai dengan jumlah aktual perkara yang ditangani sebagai perkara yang biayanya dibebaskan menurut PERMA 1 Tahun 2014. Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil juga mempertimbangkan bahwa sangat penting untuk meningkatkan anggaran pembebasan biaya pengadilan di setiap Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum mulai tahun 2021, atau jika memungkinkan tahun 2020, terutama di daerah-daerah yang diketahui memiliki banyak pemohon yang tidak mampu.
  3. Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum untuk melaksanakan persidangan perkara terkait perempuan dan anak-anak secara aman melalui fasilitas komunikasi audio jarak jauh, sehingga perempuan dan anak-anak dapat terus mengakses keadilan selama pandemik Covid-19 ini
  4. Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum untuk dapat menerima alokasi anggaran yang tepat agar:
    1. Memiliki hakim dan staf pengadilan dengan kualitas dan kuantitas yang mencukupi untuk menangani perkara dispensasi perkawinan yang diperkirakan akan
    2. Melatih para hakim tentang pelaksanaan PERMA 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
  1. Kementerian Keuangan, BAPPENAS dan Mahkamah Agung memastikan besaran pembiayaan yang tepat untuk menyediakan akses konseling psikologis, bantuan hukum, layanan pendidikan dan kesehatan reproduksi yang ditujukan bagi anak perempuan dan keluarganya saat perkara dispensasi perkawinan didaftarkan di pengadilan, karena tersebut merupakan kesempatan terakhir untuk mencegah perkawinan
  2. Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu memastikan ketersediaan pekerja sosial dan koordinasi antara kantor PPA wilayah dan dinas sosial daerah dengan pengadilan-pengadilan di Indonesia, agar dapat memastikan para hakim dapat menerapkan kepentingan terbaik bagi anak saat menyidangkan
  3. Dalam hal pelaksanaaan program ini, kami bersedia untuk ikut membantu sosialisasi tentang pembebasan biaya pengadilan seoptimal mungkin dan akan bekerjasama dengan para mitra di daerah kerja Apabila anggaran pembebasan biaya pengadilan terus meningkat secara signifikan, kami harap anggaran tersebut dapat terserap secara maksimal dan tidak menimbulkan sisa anggaran.

Contact person:

Bestha Inatsan Ashila (IJRS)- 08577848263

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. ICJ Makassar (Sunem Fery Mambaya)
  2. PEKKA
  3. Rumah Kitab (Lies Marcoes)
  4. MaPPI FHUI (Muhammad Rizaldi)
  5. Indonesia Judicial Research Society/ IJRS (Bestha Inatsan A)
  6. LBH Makassar (Haswandi Mas)
  7. Koalisi Perempuan Indonesia Sulsel (Marselina may)
  8. Dewi Keadilan Sulawesi Selatan (Jusmiati Lestari)
  9. AMAN Sulawesi Selatan (Marlina)
  10. AMAN Tana Luwu
  11. PerDIK (Abd. Rahman)
  12. WALLACEA
  13. Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel (Nina Basirah)
  14. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan (Fadiah Mahmud)
  15. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Sulawesi Selatan (Maria UN)
  16. PerMaTa Sulawesi Selatan
  17. Perhimpunan Penyandang Sisabilitas Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan (Bambang Permadi)
  18. YKPM Sulawesi Selatan (Mulyadi Prayitno)
  19. YLP2EM Parepare (Abd. Samad) MAUPE Maros (Agusnawati)
  20. PINUS Sulsel (Ismawati)
  21. Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) (Marhumah Madjid)
  22. YASMIB Sulawesi Selatan (Rosniati Azis)
  23. Jaringan AKSI Remaja Perempuan Indonesia (Evie Permatasari)
  24. Wahana Visi Indonesia (Junito Drias)
  25. Rahima (Pera S)
  26. Yayasan Karampuang (Ija Syahruni)
  27. Yayasan Plan International Indonesia (Nazla Mariza)
  28. CAHAYA PEREMPUAN WCC Bengkulu (Tini Rahayu)
  29. KAPAL Perempuan (Misiyah)
  30. Konsorsium We Lead (Tia Fitriyanti)
  31. Fahmina (Alifatul)
  32. HAPSARI (Laili Zailani)
  33. Yayasan Lambu Ina (Yustina fendrita)
  34. Savy Amira WCC Surabaya (benedicta herlina)
  35. Swara Parangpuan Sulut (Mun Djenaan)
  36. Yayasan PUPA Bengkulu (Susi Handayani)
  37. YABIKU NTT (Maria Filiana Tahu)
  38. LP3A Papua ( Akmianti) bisa
  39. Klinik Hukum Ultra Petita Jabodetabek
  40. GASIRA Maluku (Maya Karyoprawiro)
  41. LBH Apik Medan (Sierly Anita Gafar)
  42. Aliansi Sumut Bersatu (ASB) Fery Wira Padang
  43. LBH APIK Aceh
  44. LRC-KJHAM (yaya)
  45. Rumpun Perempuan Sultra (Husnawati)
  46. Yayasan Arika Mahina (Ina Soselisa)
  47. PPSE-KA (Frida Roman)
  48. Yayasan Kombongan Situru Tana Toraja (Lenynda Tondok)
  49. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia/PKBI Sukabumi (Derry)

Individu:

  1. Sri Endang Sukarsih (Aktivis)
  2. Lusia Palulungan (Aktivis)
  3. Nurlinda Azis (Akademisi)
  4. Andi Sahria Alam (aktivis)
  5. Maya Alkhaerat (wartawan)
  6. Ruby Sudikio (wartawan)
  7. Taufan (Aktivis)
  8. Ihwana Mustafa (Aktivis)

Catalyst Sharing Session : Tetap Eksis dan Berkomunikasi Saat Kerja #DiRumahAja

Catalyst sharing session adalah sebuah kegiatan diskusi untuk LSM dan Komunitas yang dilaksanakan secara Pro Bono oleh lembaga konsultan komunikasi bernama Maverick. Tahun ini, Maverick mengambil tema “Tetap Eksis dan Berkomunikasi Saat Kerja #DiRumahAja”, melihat sekarang ini banyak lembaga yang menerapkan Work From Home atau kerja di rumah, termasuk teman-teman dari LSM dan Komunitas.

Kali ini, Neka Rusyda Supriatna (Pustakawan/Manajer Informasi) berkesempatan menjadi perwakilan dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) untuk mengikuti kegiatan Catalyst sharing session.

Bagaimana meningkatkan komunikasi internal dalam lembaga?

Hampir semua peserta Catalyst tahun ini yang terdiri dari LSM dan Komunitas menerapkan Work From Home. Cara yang digunakan untuk berkomunikasi dalam internal lembaga adalah dengan menggunakan Whatsapp Group dan platform video call seperti zoom, google hangout, google meeting, dsb.

Ketika menggunakan platform video call, saran dari Tim Maverick sebaiknya kita sebelum memulai meeting membuat sebuah memo. Memo ini berisikan hasil-hasil ide atau masukan yang akan kita sampaikan dalam meeting. Ini akan sangat membantu membuat meeting menjadi lebih efektif.

Kita juga perlu memaksimalkan penggunaan Whatsapp Group. Untuk diskusi yang sekiranya tidak perlu tatap muka dapat kita lakukan via Whatsapp Group saja. Hal ini bertujuan untuk mencegah zoom-fatigue atau kelelahan menggunakan zoom (dan platform video call lainnya : google hangout-fatigue, google meeting-fatigue, dsb.)

Selain itu untuk mengontrol kinerja para pekerja, kita bisa membuat daftar atau jadwal perencanaan kerja baik secara mingguan atau bulanan. Dengan jadwal tersebut, kita bisa tahu apa yang sedang dikerjakan oleh pekerja lain, pekerja mana yang sekiranya bisa kita bantu kerjaannya, atau bahkan kita bisa tahu kapan pekerja lain sedang izin atau cuti tidak masuk, sehingga jangan sampai ketika ia sedang izin atau cuti malah kita beri kerjaan.

Bagaimana cara agar tidak lelah saat berkomunikasi secara internal?

Ketika melakukan video call, tenaga yang kita keluarkan lebih besar daripada kita bertemu tatap muka dengan orang lain. Saat melakukan video call  kita harus menyiapkan segala macam teknis, mendengarkan pembicaraan pihak lain, membaca gesture muka dan tubuh lawan bicara, dan juga ikut berbicara dalam meeting.

Beberapa hal yang bisa kita lakukan agar tidak bosan dan lelah setelah melakukan komunikasi internal adalah dengan :

  • Adakan sesi curhat dengan para pekerja lainnya, sesi ini juga membantu kita mengetahui apakah ada pekerja lainnya yang memang membutuhkan bantuan kita baik dalam kerjaan maupun secara mental.
  • Adakan sesi sharing hobi, sesi ini membantu para pekerja saling mengenal antar satu sama lain dan dapat saling menceritakan hobi , passion, atau hal-hal apa yang sedang disukai.
  • Adakan sesi social meeting, dalam sesi ini kalian bisa melakukan kegiatan bernyanyi bersama, menceritakan sesuatu, atau bermain game virtual.
  • Khusus saat diskusi internal, saat meeting menggunakan zoom kita bisa saling mengganti-ganti background dengan gambar yang lucu dan menghibur supaya suasana meeting lebih menyenangkan. Ingat, khusus rapat internal saja ya jangan saat rapat eksternal dengan lembaga atau mitra lain.
  • Bisa juga adakan sesi makan bersama atau buka puasa bersama secara virtual dengan pekerja lain untuk meningkatkan

Bagaimana meningkatkan komunikasi eksternal dalam lembaga?

Meeting eksternal dilakukan dengan menggunakan platform video call yang kurang lebih sama dengan saat kita melakukan komunikasi internal. Penting bagi kita mengetahui jadwal-jadwal pihak lain agar dapat menyamakan jadwal untuk melakukan video call.

Untuk komunikasi via social media, di masa pandemi ini menjadi salah satu sarana komunikasi yang ampuh. Banyaknya orang-orang yang menerapkan work from home menjadikan penggunaan social media meningkat. Social Media masih menjadi sarana utama dalam mencari informasi, hiburan, dan penggalangan dana.

Namun, kita perlu cermat dalam menentukan mana postingan yang akan kita masukkan ke feed dan mana yang hanya kita masukan ke story saja (untuk instagram dan facebook). Saat ini , audience lebih selektif dalam memilik konten yang ingin mereka lihat. Audience lebih suka dengan konten-konten yang positif dan menjauhkan mereka dari keresahan pandemi ini. Sehingga penting bagi kita untuk mengemas konten kita menjadi lebih menarik lagi baik secara isi maupun visualnya.

Untuk penggalangan dana secara online, jangan takut beranggapan bahwa karena masa pandemi seperti sekarang ini membuat orang-orang tidak mau menyisihkan sebagian harta mereka untuk orang lain. Nyatanya, masih ada orang-orang baik yang mau ikut menyisihkan sebagian harta mereka atau dengan kata lain, berdonasi. Kita bisa juga megajak influencer yang memiliki ketertarikan dengan isu penggalangan dana kita. Sehingga promosi penggalangan dana kita bisa lebih efektif, dan tentunya ini akan menaikkan citra lembaga kita juga.

Intinya, baik secara internal maupun eksternal kita perlu memahami bagaimana cara atau metode berkomunikasi yang cocok dilakukan untuk lembaga kita, karena beda lembaga tentunya akan beda penerapan metode. Hal ini bisa tergantung dari kebijakan, SDM, media komunikasi, dan fakot-faktor lainnya.

Ketahui hak Anda Jika Berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum

Oleh Siska Trisia dan Maria I. Tarigan

Pada April lalu, kita membaca berita penangkapan beberapa aktivis oleh aparat lewat prosedur yang dipertanyakan: Ravio Patra di Jakarta dan tiga mahasiswa di Malang, Jawa Timur.

Akhir tahun lalu, masalah prosedur penangkapan demonstran dalam aksi #ReformasiDikorupsi juga mengemuka.

Bagaimanakah seharusnya penangkapan dilakukan menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?

Mekanisme penangkapan

Penangkapan adalah tindakan pengekangan kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana untuk kepentingan pemeriksaan, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksan di persidangan.

Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Mahkamah Konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Tanpa adanya minimal dua alat bukti tersebut, petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan.

Lebih lanjut, sebuah peraturan Kepolisian Republik Indonesia menegaskan pula bahwa polisi hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah terdapat setidaknya dua alat bukti dan didukung oleh barang bukti.

Alat bukti mencakup misalnya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan barang bukti adalah bukti-bukti lain di luar itu, misalnya motor hasil curian, narkotika yang disita, dan sebagainya.

Pada saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada orang yang akan ditangkap.

Surat perintah tersebut harus mencantumkan identitas orang yang akan ditangkap secara jelas. Surat perintah penangkapan juga harus menyebutkan alasan penangkapan, dilengkapi dengan uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh orang yang akan ditangkap tersebut.

Setelah menangkap seseorang, polisi juga harus memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga orang yang ditangkap.

Jika seseorang tertangkap tangan melakukan suatu tindakan pidana, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah. Meski demikian, pihak yang yang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan orang yang ditangkap serta bukti-bukti yang ada di tempat kejadian kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Penyidik dan penyidik pembantu dalam hal bisa polisi atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu, misalnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Hak-hak seseorang dalam penangkapan

Selain dalam kondisi tertangkap tangan, seseorang yang akan ditangkap berhak meminta petugas untuk menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan. Ia berhak menolak ditangkap bila petugas tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen tersebut.

Apabila tindak pidana yang didakwakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun/lebih, maka ia wajib mendapat penasihat hukum secara cuma-cuma.

Penasihat hukum disediakan sesuai dengan tingkat pemeriksaan sejak seseorang ditangkap. Jika tersangka diperiksa dalam tahap penyidikan, maka penasihat hukum disediakan oleh penyidik, misalnya oleh kepolisian. Jika tersangka diperiksa dalam tahap penuntutan, maka penasihat hukum disediakan oleh kejaksaan. Jika tersangka diperiksa dalam tahap persidangan, maka penasihat hukum disediakan oleh pengadilan.

Bantuan hukum secara cuma-cuma juga diberikan apabila seseorang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dengan catatan bahwa orang tersebut adalah orang yang tidak mampu.

Apabila seseorang diancam dengan pidana di bawah 5 tahun, atau di atas 5 tahun namun dia bukan orang yang tidak mampu, KUHAP tidak mewajibkan orang tersebut untuk didampingi oleh penasihat hukum selama pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Walau tidak ada penasihat hukum, dalam kasus seperti ini hal tersebut tetap sah secara prosedural.

Namun, seseorang tetap berhak didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan. Seseorang berhak menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampinginya dengan menggunakan biaya pribadi. Bila orang tersebut telah menunjuk penasihat hukum namun kemudian petugas melarang penasihat hukum untuk mendampingi maka itu menjadi pelanggaran prosedur.

Setelah penangkapan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada orang yang ditangkap sebagai tersangka tersebut. Sepanjang masa pemeriksaan, tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan — baik secara langsung maupun melalui penasihat hukumnya — dari sanak keluarga. Kunjungan ini diizinkan sepanjang dilakukan untuk kepentingan kekeluargaan atau kepentingan pekerjaan, serta tidak ada hubungannya dari perkara tersangka. Tersangka juga berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

Tersangka tidak memiliki kewajiban pembuktian, baik dalam tahap penyidikan maupun dalam tahap persidangan.

Jadi, tersangka berhak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya: tidak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan yang diajukan.

Hal ini dikenal pula sebagai rights to non-self-incrimination dalam hukum pidana.

Pada praktiknya, tersangka juga tidak disumpah pada saat memberikan keterangan, sehingga tersangka tidak wajib memberi keterangan yang sebenarnya serta dapat memberi keterangan yang menguntungkan dirinya.

Dengan kata lain, tersangka boleh bohong. Namun perlu diperhatikan bahwa keterangan tersangka memiliki kekuatan pembuktian yang paling lemah dan harus didukung oleh alat bukti lainnya.

Penangkapan hanya dapat dilakukan selama satu hari — tidak lebih.

Apabila jangka waktu satu hari sudah lewat, maka tersangka harus dibebaskan atau ditahan oleh penyidik.

Tersangka yang akan ditahan dapat mengajukan agar dilakukan penangguhan penahanan kepada pihak yang melakukan penahanan: kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.

Penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan uang atau jaminan orang.

Apa yang dapat dilakukan jika penangkapan dilakukan tidak sesuai aturan?

Lembaga praperadilan – misalnya Pengadilan Negeri – yang diatur didalam KUHAP bertujuan untuk menjamin seseorang yang sedang berhadapan dengan aparatur penegak hukum dalam kasus pidana tidak menerima perlakuan sewenang wenang dan melanggar HAM.

Praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan dan penuntutan perkara pidana; sah atau tidaknya penetapan tersangka seseorang; dan kemudian menetapkan rehabilitasi dan ganti kerugian akibat adanya prosedur yang cacat hukum.

Dalam kasus Ravio, sebagai pihak yang dirugikan, ia dapat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik dari kepolisian melalui pengadilan negeri yang berwenang.

Hakim pengadilan negeri memeriksa gugatan praperadilan selama tujuh hari sejak perkara didaftarkan. Dalam proses pemeriksaan, sesuai sifat gugatan, hakim akan melakukan pengujian secara formil saja, yaitu memeriksa apakah bukti surat perintah penangkapan sudah memuat informasi yang jelas dan sudah diberikan kepada orang yang ditangkap.

Menurut KUHAP, hakim yang memeriksa perkara praperadilan berwenang mendengar keterangan dari para pihak, baik tersangka maupun aparat terkait. Hakim juga bisa memerintahkan para pihak untuk menghadirkan bukti-bukti formil untuk menilai kecacatan prosedural yang diduga telah terjadi.

Dalam kasus Ravio, hakim praperadilan dapat memerintahkan penyidik yang bersangkutan untuk menunjukkan surat perintah penangkapan yang digunakan penyidik sebagai legitimasi untuk dapat menangkap.

Jika hakim berkesimpulan bahwa dalam penangkapan ada cacat prosedur, maka proses dan hasil dari penangkapan tersebut (Berita Acara Pemeriksaan/BAP) atas nama Ravio menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sehingga, jika di kemudian hari penyidik yakin bahwa tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan atas nama Ravio benar telah terjadi, maka untuk memeriksa Ravio, maka penyidik harus mengulangi tahapan penyidikan dari awal.

Jika hakim praperadilan menemukan bahwa penyidik yang bertugas lalai, mereka juga dapat dijatuhi sanksi berupa pembayaran ganti rugi (sejumlah uang) ataupun melakukan rehabilitasi (pemulihan kemampuan, harkat dan martabat) kepada Ravio.

Mekanisme alternatif praperadilan dalam rancangan KUHAP

KUHAP yang berlaku di Indonesia saat ini sudah berumur kurang lebih 39 tahun, maka aturan ini perlu diubah sesuai perkembangan dan kemajuan masyarakat.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat bahwa setiap tahun antara 2003 dan 2015, KUHAP diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) – total 75 perkara.

Hingga tahun 2017 terdapat 9 permohonan judicial review yang dikabulkan oleh MK termasuk didalamnya pasal-pasal KUHAP yang berkaitan dengan Praperadilan.

Dalam dokumen rancangan KUHAP yang baru versi Desember 2012, dibentuk lembaga baru yaitu Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk menjalankan fungsi praperadilan yang lebih mendetil. Lembaga ini pada dasarnya merupakan lembaga yang terletak antara penyidik dan penuntut umum di satu pihak dan hakim di lain pihak. Lembaga ini diharapkan lebih mampu melindungi hak-hak orang yang sedang diperiksa dalam perkara pidana.

Dalam rancangan KUHAP itu, HPP diisi oleh hakim yang berwenang mengawasi upaya paksa baik berupa penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, penggeledahan rumah, pemeriksaan surat oleh penyidik.

HPP dirancang untuk memastikan aparat penegak hukum telah bertindak sesuai perundang-undangan dan kasus yang sedang diperiksa layak untuk disidangkan karena alat bukti (juga dua bukti permulaan yang cukup) yang ada telah diperoleh secara sah.

Namun, sampai kini belum ada kemajuan dalam pembahasan rancangan tersebut. Revisi KUHAP bahkan tidak masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat.

Tulisan ini dimuat dalam media The Conversation : https://theconversation.com/ketahui-hak-anda-jika-berhadapan-dengan-aparat-penegak-hukum-137293

[Rilis Pers] Putusan Pidana Pelanggaran PSBB di Pekanbaru: Pengadilan Buka Peluang Pasal Karet Baru

Melalui pemberitaan diketahui pada 30 April 2020 lalu Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus pidana 16 pelanggar PSBB di Pekanbaru. Ke-16 orang tersebut divonis pidana denda subsider pidana penjara, mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp 3 juta subsider dua bulan penjara. Oleh Penuntut Umum (PU) mereka didakwa melanggar Pasal 216 KUHP dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Menurut Penuntut Umum dalam pemberitaan, hal ini karena sidang berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB. Oleh karena Perwako tidak memuat sanksi pidana, maka PU menggunakan Pasal 216 KUHP. Atas hal tersebut, koalisi masyarakat sipil memberikan beberapa catatan, sebagai berikut: Pertama, Pasal 216 KUHP didesain untuk memberikan perlindungan bagi pejabat atau aparatur negara dalam dua konteks.

Pertama, untuk menjalankan tugas pengawasan berdasarkan suatu undang-undang, kedua dalam konteks pengusutan suatu tindak pidana bagi aparat penegak hukum. Sehingga, aturan Pasal 216 KUHP baru dapat digunakan dalam hal seseorang melawan atau tidak mematuhi perintah pejabat yang sedang bertugas mengawasi aturan atau perintah APH dalam pengusutan kasus, bukan sekedar melanggar peraturan seperti aturan PSBB atau maklumat Kapolri. Kedua, kalau yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan “kewajiban” PSBB, maka harus jelas pada siapa perintah pengawasan diberikan. Maka Pasal 216 KUHP baru bisa dilaksanakan apabila para pelaku melawan perintah yang diberikan oleh pejabat dan kewenangan itu harus diberikan oleh undang-undang.

Karena ketentuan PSBB berbentuk peraturan (Perwako), maka para palaku harus melawan perintah petugas pada saat pengawasan terjadi, bukan melawan Perwako itu sendiri. Ketiga, apabila yang dilanggar adalah Perwako, maka hal ini merupakan pelanggaran secara administratif yang diatur oleh kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Pekanbaru. Maka mekanisme penegakannya pun harus sesuai dengan aturan dalam Perwako itu sendiri, sehingga perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan tindak pidana.

Keempat, karena para pelaku pada dasarnya melakukan pelanggaran administratif, maka karena tidak ada delik pidana yang diatur terkait pelanggaran PSBB di Pekanbaru baik dalam bentuk UU atau Perda, sehingga berdasarkan Pasal 216 KUHP, polisi tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengusutan tindak pidana. Karena yang dilindungi oleh Pasal 216 KUHP adalah APH yang sedang menjalankan tugas pengusutan tindak pidana, maka selama polisi tidak dalam konteks menjalankan fungsi penegakan hukum pengusutan tindak pidana dan tidak memiliki surat perintah untuk itu, maka penggunaan Pasal 216 KUHP adalah keliru.

Untuk itu koalisi masyarakat sipil mengingatkan utamanya kepada aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal pidana dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Utamanya untuk pengadilan, hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan suatu preseden baru penggunaan pasal yang sangat karet dalam implementasi Pasal 216 KUHP. Koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa Pasal 28J UUD Negara Republlik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas menegaskan bahwa pembatasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia hanya bisa dibatasi oleh Undang-Undang, bukan oleh Peraturan Walikota, terlebih ini adalah Pemidanaan terhadap sebuah tindakan.

Selain itu, koalisi juga mengingatkan bahwa semangat penegakkan PSBB harus difokuskan pada upaya-upaya administrasi. Sanksi yang diberikan harus fokus pada urusan administrasi untuk menjamin efektivitas pelaksanaan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan. Pidana, terlebih lagi pidana penjara selain harusnya digunakan sebagai ultimum remedium dan harus sejalan dengan semangat pencegahan Covid-19. Sehingga, yang harus jadi fokus adalah pemberdayaan masyarakat untuk paham upaya pencegahan, bukan kebijakan punitif yang dipaksakan. Apalagi kebijakan yang memuat pidana penjara yang membuat tidak hanya masyarakat lebih rentan namun juga administrasi peradilan, mulai dari petugas kepolisian, penuntut umum, hakim-hakim, hingga pelaku yang tidak bisa melakukan upaya pencegahan.

Jakarta, 13 Mei 2020

Hormat Kami,
Koalisi Masyarakat Sipil
ICJR, YLBHI, IJRS, LBH Pers, PSHK, KontraS, PBHI, Institute Perempuan, LBH Jakarta, ICEL, ELSAM, LeIP, LBH Masyarakat

Ferdian Paleka Di-Bully di Tahanan, Ini Kata IJRS

Youtuber Ferdian Paleka telah menjadi korban pem-bully-an atau perploncoan oleh sesama tahanan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut terjadi setelah Ferdian ditahan dalam kasus prank bantuan sembako sampah.

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) melihat apa yang dialami Ferdian merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang dilakukan sesama tahanan. Situasi itu menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Ferdian yang sebelumnya sempat buron dan kemudian ditangkap, diduga mengalami penyiksaan di dalam tahanan yang dilakukan oleh rekan sesama tahanan. Alih-alih mendapatkan jaminan atas hak-haknya sebagai tersangka, Ferdian justru secara terang-terangan diperlakukan secara tidak manusiawi,” kata Direktur Eksekutif IJRS, Dio Ashar Wicaksana, di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Menurutnya, terlepas dari perlakuan keji yang telah dilakukan oleh tersangka terhadap para korban, negara tetap perlu mengambil langkah tegas dan menjamin hak-hak tersangka di dalam tahanan.

Pembiaran yang dilakukan pihak berwajib telah melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 tahun 2005) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU. 5 tahun 1998).

“Perlu dicatat, bahwa jika ditemukan fakta terdapat pembiaran penganiayaan yang dialami oleh Ferdian tersebut oleh petugas tahanan, maka petugas tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas penganiayaan yang terjadi dan dilakukan di dalam proses penahanan tersebut,” ungkapnya.

Pemenuhan hak korban, alih-alih berfokus pada pendekatan pidana yang represif dan sekedar menghukum pelaku, pemerintah sepatutnya fokus memperhatikan pemulihan hak-hak korban yang selama ini diabaikan dalam sistem peradilan pidana. Penggunaan pendekatan pidana pun dapat menimbulkan masalah jika pemenuhan hak-hak korban tidak diperhatikan.

Dia mengingatkan, pendampingan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban jauh lebih penting untuk diperhatikan pemerintah ketimbang sekedar memenjarakan pelaku.

Seharusnya dalam hal ini, aparat penegak hukum bisa lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif yaitu fokus utama penegakan hukum adalah perlindungan terhadap korban, dalam hal ini yaitu adalah transpuan yang termarjinalkan.

Terkait tindakan kekerasan tersebut, IJRS mendesak agar ke depan perkara itu dapat diproses dengan professional oleh kepolisian dan pemenuhan hak Ferdian sebagai tersangka juga tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.

Tulisan dimuat dalam Media BeritaSatu.com  : https://www.beritasatu.com/nasional/630871-ferdian-paleka-dibully-di-tahanan-ini-kata-ijrs

[Rilis Pers] Hentikan Rantai Kekerasan, Fokus pada Korban!

(Menyikapi Kasus Pembalasan Perundungan yang Dialami Ferdian Paleka)

Ferdian Paleka seorang konten kreator mengunggah video yang bertujuan untuk merendahkan derajat kelompok transpuan menuai kecaman dari publik. Tidak lama, tindakannya tersebut direspon oleh aparat penegak hukum kepolisian daerah Jawa Barat, Mapolrestabes Bandung. Perbuatan Ferdian termasuk dalam ujaran kebencian menyasar kelompok rentan yang sayangnya kita tidak memiliki payung hukum untuk menjawab persoalan tersebut. Peristiwa prank menyasar kelompok minoritas serupa terjadi di Barcelona pada tahun 2017 di mana seorang kreator menggunggah video memberikan oreo yang diganti dengan pasta gigi kepada gelandangan. Kreator tersebut dihukum penjara 15 bulan dengan denda puluhan juta rupiah.

Ferdian Paleka justru dijerat dengan pasal-pasal UU No 11 tahun 2008 tentan Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). UU berisi pasal-pasal karet yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang bila digunakan untuk menjerat FP maka dapat juga digunakan untuk menjerat pelaku perekam dan penyebar video pembalasan perundungan terhadap FP. Dalam hal ini koalisi berpendapat penggunaan undang-undang tersebut tidak tepat karena tidak memenuhi unsur unsur pidana yang ada didalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, akan tetapi dalam hal ini koalisi tetap menghormati proses peradilan pidana yang dilakukan oleh penyidik.

Pembalasan perundungan yag dialami Ferdian di duga di Rumah Tahanan adalah preseden buruk yang terjadi terus menerus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peristiwa ini diketahui setelah video perundungan terhadap FP dipertontonkan melalui media sosial yang kuat dugaan berasal dari dalam tahanan, entah dilakukan oleh sesama narapidana atau oleh aparat.

Terlepas dari perlakuan keji yang telah dilakukan oleh tersangka dan dua temannya terhadap para korban transpuan, dalam hal ini negara tetap perlu mengambil langkah tegas dalam menjamin hak-hak tersangka di dalam tahanan. Dilakukannya tindakan perundungan oleh sesama tahanan tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab aparat kepolisian yang gagal melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar hukum, terlebih FP masih dalam proses pemeriksaan oleh institusi kepolisian. Pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwajib telah melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 tahun 2005) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU. 5 tahun 1998). Perlu dicatat, bahwa jika ditemukan fakta atas pembiaran terjadinya penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dialami oleh FP oleh petugas tahanan, maka petugas tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas penganiayaan yang terjadi.

Kami mengingatkan bahwa peristiwa ini tidak saja memperlihatkan buruknya pengawasan dan pengendalian dalam sistem penahanan di institusi penegak hukum, tetapi juga mengesampingkan peran dan tanggungjawab Negara yang seharusnya fokus untuk menjamin pemulihan hak-hak para korban transpuan yang selama ini diabaikan dalam sistem peradilan pidana. Penggunaan pendekatan pidana  pada kasus ini dapat menimbulkan masalah jika pemenuhan hak-hak korban tidak diperhatikan. Sebab, stigmatisasi dan labelling yang dialami oleh transpuan justru tidak terselesaikan dengan sekedar mempidana pelaku.

Sebaliknya, Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini justru berpotensi merugikan korban. Sebab, korban hanya akan dipandang sebagai saksi dalam konteks pembuktian tindak pidana, sehingga fokus yang diberikan hanya pada pelaku pembuktian fakta atas tindak pidana saja. Padahal pendampingan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban itu jauh lebih penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketimbang sekedar memenjarakan pelaku.
Seharusnya dalam hal ini, aparat penegak hukum bisa lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dimana fokus utama penegakan hukum adalah perlindungan terhadap korban, dalam hal ini yaitu adalah transpuan yang termarjinalkan karena adanya tindakan dari FP. Sehingga dalam hal ini polisi bisa lebih mengutamakan mendorong pelaku melakukan permintaan maaf kepada korban serta ganti rugi terhadap korban dan kelompok minoritas termarjinalkan lainnya.

Terkait dengan fakta-fakta tersebut diatas, koalisi mendesak agar Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tindakan perundungan di lingkungan tahanan kepolisian, termasuk menindak tegas anggota kepolisian yang bertanggungjawab atas pembiaran terjadinya tindakan merendahkan martabat tersebut. Kami juga mendesak agar peristiwa pembiaran terhadap tersangka yang berada di dalam tempat penahanan tidak boleh terjadi lagi atas alasan apapun. Hal ini guna menjamin penegakan hukum yang due process dan menghindari tindak kekerasan ataupun “perploncoan” terhadap tersangka di dalam tahanan.

Kami juga mendesak Negara untuk segera memberikan upaya pemulihan yang efektif dan bermartabat bagi para korban, termasuk melindungi para korban dari potensi terjadinya reviktimisasi bagi para korban dengan instrumen hukum pidana dalam perkara ini.

KOALISI PEMANTAU PERADILAN
(IJRS, KontraS, PKBI, LBH Masyarakat, PSHK, YLBHI, ICJR, ELSAM, LBH Pers, PBHI, LBH Jakarta, LeIP, Institut Perempuan, LBH Bandung, HRWG, Imparsial)