Search

Kegiatan Kami

JUBAEDAH 31 : Pemidanaan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Baru saja berlangsung #jubaedah 31 pada 11 Desember 2020. Maria I. Tarigan selaku peneliti IJRS menjadi salah satu pembicara dalam diskusi ini.

Para pembicara membahas tentang bagaimana hukum pidana tidak hanya sebagai media hukuman atau “balas dendam” kepada pelaku kekerasan seksual tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan pemulihan korban kekerasan seksual.

Maria juga menjelaskan bahwa sudah ada PERMA Nomor 3 tahun 2017 yang mengatur tentang pedoman untuk hakim dalam mengadili kasus kekerasan seksual.

Untuk kembali melihat diskusinya, dapat Anda saksikan via Youtube : https://youtu.be/ZAI3Uvz-JPQ

 

Bagikan:

Kegiatan Lainnya:

2024.05
Diskusi Kelompok Expert untuk Penyusunan Teknokratik Renstra LPSK 2025-2029 dan Penyusunan Indeks Perlindungan Saksi dan Korban
2024.04
Pasca UU TPKS, Bagaimana Implikasi Putusan Hukum Kepada Pelaku Kekerasan Seksual?
2024.04
Disparitas pemidanaan: Menyoroti Konsistensi Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2024.04
Pertemuan antara Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Open Government Partnership (OGP) dan Sekretariat Nasional Open Government Indonesia dengan OGP Support Unit