Indonesia Judicial Research Society (IJRS) adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada tahun 2018 dengan komitmen kuat untuk mendorong reformasi hukum dan sosial di Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi, dan edukasi publik. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang independen, IJRS memposisikan dirinya sebagai penghubung sekaligus pencari solusi yang bekerja secara kolaboratif dengan institusi pemerintah, koalisi masyarakat sipil, dan komunitas untuk memajukan prinsip keadilan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan IJRS berfokus pada empat bidang utama.
Melalui prinsip inti Discovering Justice, IJRS berkomitmen untuk terus menghasilkan bukti, membangun kolaborasi yang inklusif, dan memastikan bahwa sistem hukum Indonesia berkembang sejalan dengan kebutuhan dan realitas masyarakatnya.
IJRS dibentuk sebagai Badan Hukum Perkumpulan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014462.AH.01.07.Tahun 2018
IJRS sebagai lembaga think tank terdepan yang inklusif dan berintegritas untuk mewujudkan sistem hukum Indonesia yang adil, transparan, rasional, dan aksesibel bagi semua.