Search

Lebih lanjut tentang kami

Indonesia Judicial Research Society (IJRS) adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada tahun 2018 dengan komitmen kuat untuk mendorong reformasi hukum dan sosial di Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi, dan edukasi publik. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang independen, IJRS memposisikan dirinya sebagai penghubung sekaligus pencari solusi yang bekerja secara kolaboratif dengan institusi pemerintah, koalisi masyarakat sipil, dan komunitas untuk memajukan prinsip keadilan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kegiatan IJRS berfokus pada empat bidang utama.

  1. Pertama, dalam reformasi sistem peradilan pidana dan kebijakan hukum, IJRS melakukan penelitian dan advokasi yang mendalam untuk mendukung perbaikan di berbagai isu seperti hukum narkotika, keadilan restoratif, hukuman mati, serta pengembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. Kedua, dalam ranah kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI), IJRS secara aktif mendorong kerangka hukum dan kebijakan yang memperhatikan hak dan kebutuhan kelompok rentan, termasuk penyintas kekerasan seksual, anak yang berisiko menikah dini, penyandang disabilitas, dan komunitas terpinggirkan lainnya.
  3. Bidang ketiga adalah penguatan tata kelola yang baik dalam sistem hukum. IJRS meyakini bahwa perlindungan hukum yang berkualitas harus ditopang oleh institusi yang kapabel dan transparan. Oleh karena itu, IJRS mendukung inisiatif reformasi dalam penegakan hukum, perencanaan kelembagaan, penganggaran berbasis kebutuhan, dan praktik pemerintahan terbuka.
  4. Terakhir, IJRS berkomitmen untuk meningkatkan akses terhadap keadilan dengan melakukan asesmen kebutuhan hukum, memperkuat pelaksanaan bantuan hukum, memberdayakan masyarakat, serta memantau efektivitas layanan hukum dan pelaksanaan kebijakan.


Melalui prinsip inti Discovering Justice, IJRS berkomitmen untuk terus menghasilkan bukti, membangun kolaborasi yang inklusif, dan memastikan bahwa sistem hukum Indonesia berkembang sejalan dengan kebutuhan dan realitas masyarakatnya.

IJRS dibentuk sebagai Badan Hukum Perkumpulan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0014462.AH.01.07.Tahun 2018

Visi

IJRS sebagai lembaga think tank terdepan yang inklusif dan berintegritas untuk mewujudkan sistem hukum Indonesia yang adil, transparan, rasional, dan aksesibel bagi semua.

Misi

  • Meningkatkan kualitas dan dampak riset: Melakukan riset hukum yang berkualitas, inovatif, dan multidisiplin, serta menerapkan metode riset yang beragam untuk menghasilkan bukti yang kuat dalam mendukung transformasi sistem hukum di Indonesia.
  • Meningkatkan profesionalisme kelembagaan: Membangun sistem dan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia baik di internal IJRS maupun di eksternal (aparatur penegak hukum dan non-penegak hukum).
  • Mewujudkan advokasi kebijakan berbasis bukti: Mendorong perubahan kebijakan berdasarkan hasil riset dan bukti yang kuat, serta melakukan advokasi yang efektif dan berdampak untuk mewujudkan sistem hukum yang adil, transparan, dan rasional.

Profil lembaga kami

Rencana Strategis 2025-2030