Search

Cerita Perubahan

Reformasi Hukum Pidana Berbasiskan Bukti

Kami berkolaborasi bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk mendorong adanya perbaikan kepada hukum pidana seperti di isu narkotika, keadilan restoratif, hukuman mati, hingga KUHP dan KUHAP dengan basis bukti. Asistensi kepada lembaga penegak hukum juga terus dilakukan untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan berperspektif HAM.

Beberapa program kami berfokus pada:

  1. Melakukan penelitian ekstensif terkait sistem peradilan pidana, khususnya hukum pidana materiil, hukum acara pidana, peradilan pidana terkait narkotika, dan kelompok rentan yang berhadapan dengan peradilan pidana;
  2. Melakukan advokasi reformasi peradilan pidana dengan berkolaborasi dengan koalisi masyarakat sipil, terutama dengan berkontribusi melalui dukungan riset, data, dan pendalaman substansi (doktriner);
  3. Memberikan asistensi teknis dan pendampingan kepada kementerian/lembaga penegak hukum, dalam menyusun kebijakan peradilan pidana yang adil, rasional, berbasis bukti, dan berprinsip Hak Asasi Manusia.”
  • Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluncuran Buku Terjemahan KUHAP Belanda (Strafvordering).
  • Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluncuran Buku Penelitian Dampak KUHP 2023 terhadap Pembaruan Hukum Acara Pidana.
  • Reformasi Peradilan Pidana terkait Narkotika: Penelitian Disparitas Pemidanaan Narkotika di Indonesia.
  • Reformasi Peradilan Pidana terkait Narkotika: Penelitian Analisis Dampak Peradilan (Cost of Crime and Justice) atas Kasus Narkotika.
  • Reformasi Hukum Pidana: Sosialisasi KUHP 2023 di Kejati DKI Jakarta dan Kejati Bangka Belitung.
  • Di tengah proses pembahasan Revisi KUHAP 1981, kami menerjemahkan KUHAP Belanda (Strafvordering) ke dalam Bahasa Indonesia, kemudian menyajikannya dalam website yang mudah diakses, dan mengadakan peluncuran di FH UI, yang dilengkapi dengan kegiatan diskusi kritis terhadap permasalahan reformasi KUHAP di Indonesia. Acara peluncuran ini dihadiri banyak kalangan, termasuk YM Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung), Prof. Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM), Prof. Asep N. Mulyana (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Dr. Fachrizal Afandi (Ketua ASPERHUPIKI), Prof. Andri Gunawan Wibisana (Wakil Dekan FH UI), dll.

  • Setelah KUHP 2023 diundangkan, tentunya akan disusul dengan pembaruan Hukum Acara Pidana. Kami melakukan penelitian tentang Dampak KUHP 2023 terhadap Pembaruan Hukum Acara Pidana, berisi tentang aspek-aspek hukum acara pidana yang perlu diperhatikan agar sejalan dengan KUHP 2023 yang baru. Acara peluncuran ini dihadiri banyak kalangan, termasuk Prof. Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM) dan Benny K. Harman (Anggota DPR Komisi 3).

  • Sejak propaganda War on Drugs (Perang atas Narkotika), sistem peradilan pidana Indonesia dibanjiri kasus Narkotika, yang juga berkontribusi besar pada fenomena kelebihan muatan di rumah tahanan dan penjara (prison overcrowding). Di sisi lain, penjatuhan pidana atas perkara Narkotika diduga mengalami masalah disparitas pemidanaan. Merespon hal ini, kami melakukan penelitian yang mengukur disparitas pidana pada kasus narkotika di Indonesia (tahun 2016-2020). Riset ini mengkaji 1.535 perkara peredaran gelap narkotika, dan 1.634 perkara penyalahguna narkotika. Acara peluncuran ini dihadiri banyak kalangan, termasuk YM Muhammad Syarifuddin (Ketua Mahkamah Agung), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), Arsul Sani (Anggota DPR Komisi 3, Wakil Ketua MPR), dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar FH UI)

  • Kejahatan itu bukan hanya persoalan pelanggaran hukum yang kemudian dijatuhi sanksi pidana. Di balik suatu kejahatan, ada banyak biaya (cost) yang dikeluarkan dalam rangka merespon suatu kejahatan. Pelaku akan mengeluarkan biaya untuk kepentingan membela diri di pengadilan. Korban akan mengeluarkan biaya untuk memulihkan dampak dari suatu tindak pidana. Negara pun akan mengeluarkan biaya sebagai ongkos operasionalisasi peradilan pidana dalam memproses suatu kejahatan. Penelitian ini berusaha menghitung biaya yang ditimbulkan di suatu kejahatan narkotika, sebagai tindak pidana paling banyak di Indonesia. Penelitian ini melibatkan responden sejumlah 150 Narapidana, 41 Orang yang Direhab, 101 Eks-Narapidana, dan 88 Keluarga Narapidana. Ukuran tentang biaya kejahatan dan peradilan (cost of crime and justice) akan sangat membantu pengambil kebijakan dalam menentukan pilihan kebijakan yang tepat. Acara peluncuran ini dihadiri banyak kalangan, termasuk Denny (Direktur Narkotika pada Jampidum), Arief Yudiarto (Hakim PN Jakarta Timur), Dewo Joko Broto Putranto (Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas)

  • Menuju pemberlakuan KUHP 2023, kami melakukan sosialisasi KUHP 2023 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta lingkup kerja Kejaksaan Negeri di bawahnya. Tidak hanya itu, kami bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menyusun buku Tinjauan KUHP 2023, yang berisi catatan-catatan kritis atas pasal-pasal baru di KUHP 2023. Acara peluncuran ini dihadiri banyak kalangan, termasuk Prof. Topo Santoso (Guru Besar FH UI), dan ST Burhanuddin (Jaksa Agung).

Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi IX DPR RI, Badan Keahlian DPR, Kemenkopolkam, Kemenkokumhamimipas, Kementerian Hukum, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian PPN/Bappenas, Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, YLBHI, PBHI, ICJR, LeIP, CDS, Seknas FITRA, Lembaga Demografi UI, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Rumah Cemara, Indonesian Center for Drugs Research, ICEL, Auriga Nusantara, Aksi Keadilan, Reprieve, IDLO, UNODC, AIPJ2, TAF, dll.

Cerita Perubahan Lainnya: