Search

Cerita Perubahan

Jaminan Perlindungan bagi Kelompok Rentan yang Inklusif

Kami, bersama jaringan masyarakat sipil, terus mendorong penguatan kebijakan dan perspektif yang berpihak pada kelompok rentan. Adapun hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dalam menangani isu kekerasan seksual, pencegahan perkawinan anak, serta memastikan penyediaan akomodasi yang layak.

  • Perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan dan anak.
  • Pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.
  • Peningkatan kapasitas bagi advokat terkait bagaimana menangani tindak pidana kekerasan seksual.
  • Memastikan proses peradilan berpihak dan memperhatikan hak-hak korban kekerasan seksual.
  • Edukasi terkait isu perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak yang dikemas dalam bentuk kegiatan yang interaktif dan kreatif.
  • Kami terlibat dalam penelitian terkait persepsi dan dukungan terhadap pengaturan kekerasan seksual serta isu perkawinan anak. Hasil survei tersebut dipresentasikan oleh IJRS bersama INFID dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI, Kantor Staf Presiden RI, dan Komnas Perempuan, sebagai masukan khusus dalam pembahasan RUU TPKS terkait isu kekerasan seksual, yang akhirnya disahkan menjadi UU TPKS.

  • Kami terlibat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Akses Keadilan di Mahkamah Agung. Hal ini menjadi peluang bagi kami untuk melakukan advokasi perubahan kebijakan untuk memastikan akses keadilan dalam penegakan hukum dan turut mengadvokasi disahkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  • Kami terlibat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Akses Keadilan di Kejaksaan. Hal ini menjadi peluang bagi kami untuk melakukan advokasi perubahan kebijakan untuk memastikan akses keadilan dalam penegakan hukum dan turut dalam penyusunan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

  • Kami telah melakukan peningkatan kapasitas Advokat terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada +600 advokat dari:
    1. Kongres Advokat Indonesia (KAI),
    2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
    3. PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA),
    4. PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI), dan
    5. DPN PERADI.”

  • Kami melakukan penelitian terkait disparitas pemidanaan putusan pengadilan di perkara kekerasan seksual. Adanya kajian ini turut dapat menjadi referensi bagi Mahkamah Agung untuk melihat kembali penjatuhan vonis hukuman kepada pelaku kekerasan seksual khususnya dengan adanya UU TPKS saat ini.

  • Berawal dari sebuah gagasan bagaimana membuat diseminasi yang ramah dan mudah dipahami oleh publik, lahirlah SHElebrate, sebuah wadah yang kami ciptakan untuk memberikan edukasi kepada publik melalui bentuk mini festival. Konsep mini festival ini pertama kali kami hadirkan bertepatan juga dengan 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan). Tema SHElebrate di tahun 2024 adalah memberikan edukasi terkait hak-hak perempuan berhadapan dengan hukum. SHElebrate diselenggarakan pada 22-23 November 2024, lebih dari 200 orang hadir dalam event ini.

Mahkamah Agung, Kejaksaan, Komnas Perempuan, TAF, AIPJ2, Sapda, PBHI, YLBHI, INFID, Asosiasi LBH Apik, Puskapa, Rumah KitaB, LBH Masyarakat, Sapda, Yayasan Pekka, Plan Indonesia, GLA, Safenet, Bullyid, Tanoker Ledokombo, Flower Aceh, Sahabat Kapas, Media ICJ, ICJ Makassar, dll.

Cerita Perubahan Lainnya: