Matheus Nathanael,
Andreas Nathaniel Marbun,
Nanda Oktaviani,
Adery Ardhan Saputro,
Gladys Nadya Arianto,
Muhammad Ad’har Nasir,
Maria I. Tarigan,
Anugerah Rizki Akbari,
Maidina Rahmawati,
Erasmus A.T. Napitupulu
Matheus Nathanael,
Andreas Nathaniel Marbun,
Nanda Oktaviani,
Adery Ardhan Saputro,
Gladys Nadya Arianto,
Muhammad Ad’har Nasir,
Maria I. Tarigan,
Anugerah Rizki Akbari,
Maidina Rahmawati,
Erasmus A.T. Napitupulu
Laporan ini merupakan hasil penelitian komprehensif dan mendalam yang dilakukan Indonesia Judicial Research Society (IJRS), sebuah lembaga yang memiliki concern dalam bidang penelitian dan advokasi peradilan di Indonesia atas berbagai permasalahan penegakan hukum perkara narkotika yang dialami sehari-hari. Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak lagi dianggap sebagai pelaku pidana yang harus dipenjara, namun lebih dipandang sebagai korban penyalahguna narkotika. Perubahan paradigma ini tentunya berdampak pada pola treatment-nya. Sebagai konsekuensi atas pandangan tersebut maka pelaku penyalahguna narkotika pola penanganannya lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi dan bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat penerapan keadilan restoratif narkotika, yaitu semangat untuk memulihkan keadaan seperti semula korban tindak pidana dengan turut mempertimbangkan asas ultimum remedium serta asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.