Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
- Siti Ismaya
- Gladys Nadya Arianto
- Bunga Pertiwi Tontowi Puteri
- Marsha Maharani
- Gregorius Yoseph Laba
Yayasan PEKKA
- Fitria Villa Sahara
- Nunik Sri Harini
Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
Yayasan PEKKA
Pemberdayaan hukum menjadi jalan penting untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, membongkar ketidaksetaraan struktural dan hambatan pembangunan dalam masyarakat. Oleh karena itu, IJRS bersama Yayasan PEKKA telah menjalankan kegiatan pemberdayaan hukum yang bertujuan agar masyarakat dapat memahami hukum dan menggunakan hukum untuk melindungi hak-hak mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Jangkar, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura.
Berdasarkan hasil asesmen kebutuhan hukum, mayoritas masyarakat Desa Jangkar yang disurvei mengalami permasalahan terkait jaminan sosial (53.3%), perumahan (33.3%), tanah & lingkungan (23.3%), serta keluarga dan anak (20.0%). Kami juga memperoleh pandangan masyarakat dalam hal tindak pidana kekerasan seksual dan perkawinan anak, di mana 83.3% mayoritas masyarakat berpandangan memperbolehkan korban kekerasan seksual untuk dinikahkan dengan pelaku. Kemudian masih terdapat sebanyak 23.3% masyarakat yang berpandangan bahwa anak boleh dinikahkan di bawah usia 19 tahun. Oleh karena itu, kami mengambil tiga fokus tema pembahasan dalam kegiatan pemberdayaan hukum ini, yaitu:
Publikasi buku ini menggambarkan rangkaian tahapan dalam melakukan pemberdayaan hukum. Di mulai dari proses pemetaan kebutuhan hukum, penyusunan pedoman pemberdayaan, hingga pelaksanaan dan pendokumentasian kegiatan pemberdayaan hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pendokumentasian yang menyeluruh, akuntabilitas proses, serta menjadi bahan pembelajaran dan referensi untuk kegiatan pemberdayaan hukum di masa mendatang.
Unduh juga Buku 2 – Pedoman Pemberdayaan Hukum: Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa Dengan Mempelajari, Menggunakan dan Mensosialisasikan Hukum Untuk Mewujudkan Akses Keadilan di sini