Bestha Inatsan Ashila
Kharisanty Soufi Aulia
Muhammad Rizaldi Warneri
Dio Ashar
Bestha Inatsan Ashila
Kharisanty Soufi Aulia
Muhammad Rizaldi Warneri
Dio Ashar
Melalui kajian ini kami menyoroti beberapa permasalahan diantaranya adalah pertama penggunaan istilah bagi penyandang disabilitas yang masih mengandung unsur derogatif, kedua permasalahan mengenai perspektif dan pengetahuan aparat penegak hukum yang meliputi juga pentingnya penilaian personal dan akomodasi yang layak, ketiga terbatasnya akses penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendamping, juru bahasa dan bantuan hukum, keempat beban keterangan saksi dan korban serta masalah mengenai pertanggungjawaban dari penyandang disabilitas mental dan intelektual, kelima mengenai penerapan hukum acara bagi penyandang disabilitas dengan usia mental tertentu.
Permasalahan-permasalahan yang dipilih tersebut merupakan hasil dari penelusuran kajian pustaka dan berdasarkan isu-isu yang sering menjadi topik diskusi bersama dengan organisasi penyandang disabilitas di lapangan.