Dio Ashar Wicaksana
Bestha Inatsan Ashila
Arsa Ilmi Budiarti
Tatat
Megawati
Rizka Antika
Dio Ashar Wicaksana
Bestha Inatsan Ashila
Arsa Ilmi Budiarti
Tatat
Megawati
Rizka Antika
Respons dan Sikap Masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurunkan ketimpangan gender merupakan salah satu komitmen dan mandat INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) dalam berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sosial, politik dan sumber daya manusia di Indonesia. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pencapaian kesetaraan gender adalah tingginya angka kekerasan seksual. Eliminasi berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga merupakan target capaian dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) kelima.