Maria Isabel Tarigan
Kharisanty Soufi Aulia
Naomi Rehulina Barus
Marsha Maharani
Maidina Rahmawati
Girlie Lipsky Aneira Ginting
Feri Sahputra
Putri Amanda Kusuma
Johanna Poerba
Maria Isabel Tarigan
Kharisanty Soufi Aulia
Naomi Rehulina Barus
Marsha Maharani
Maidina Rahmawati
Girlie Lipsky Aneira Ginting
Feri Sahputra
Putri Amanda Kusuma
Johanna Poerba
Dengan meningkatnya tren kasus kekerasan seksual di Indonesia, serta berbagai implikasi/dampak jangka panjang bagi korban kekerasan seksual, organisasi masyarakat sipil kemudian berinisiatif untuk mengajukan RUU PKS sebagai upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual yang belum bisa diselesaikan oleh peraturan yang berlaku saat ini. Pada 23 Agustus 2016, Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) secara resmi menyerahkan Naskah Akademik dan RUU PKS kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Saat itu DPR telah menerima naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dan Usulan tersebut sudah ditandatangani 70 anggota DPR sehingga menjadi usul inisiatif DPR.