- Gladys Nadya Arianto
- Marsha Maharani
- Aisyah Assyifa
- Bunga Pertiwi Tontowi Puteri
- Saffah Salisa Azzahro
- Bestha Inatsan Ashila
Mahkamah Agung menyadari pentingnya melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam sistem peradilan. Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi, mereka terbebas dari diskriminasi, dan memiliki akses yang setara terhadap keadilan. Komitmen ini tercermin dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, serta Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Dalam implementasinya, kedua Perma ini menjadi wujud nyata dari komitmen Mahkamah Agung terhadap upaya mendorong akses keadilan yang berkeadilan gender dan anti-diskriminasi bagi perempuan dan anak. Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Mahkamah Agung mendorong dilakukannya pemantauan dan evaluasi terhadap Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum: Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 implementasi kedua Perma tersebut. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta perbaikan yang diperlukan guna memperkuat penerapan kebijakan tersebut.
Kajian pemantauan dan evaluasi kebijakan lainnya dapat Anda akses di sini: