Search

Dampak dan Biaya Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia

Kepengarangan:

  • Gladys Nadya Arianto, S.Sos.
  • Saffah Salisa Azzahro, S.H.
  • Alexander Tanri, S.H.
  • Muhammad Rizaldi Warneri, S.H., LL.M
  • Petrus Putut Pradhopo Wening, S.IP., M.Si.
  • Maruf Bajammal, S.H.
  • Gulfino Guevarrato, S.H.
  • Asry Masfufah, S.H.
  • Tjokorda Istri Diah Candra Permatasari, S.H.
  • Khalifatullah Endra Dharmalaksana, S.Sos.

Tahun Terbit:

2025

Spesifikasi Buku:

B5 (17,6 x 25 cm)

Sinopsis:

Pakar ekonomi termasyur Milton Friedman pernah mengatakan, “There’s no such thing as a free lunch.” Metafora ini hendak mengingatkan kita bahwa tidak ada segala sesuatu yang gratis. Prinsip yang sama juga berlaku dalam halnya penanggulangan kejahatan. Kejahatan yang terjadi di masyarakat menimbulkan kerugian dan biaya yang secara prinsip dapat dihitung dari sudut pandang biaya ekonomi yang dikeluarkan.

Studi perhitungan biaya penanganan tindak pidana (cost of criminal justice system) bermaksud untuk menghitung beban biaya dan dampak buruk yang harus ditanggung oleh setiap pihak sebagai dampak dari terjadinya tindak pidana. Ketika seseorang melakukan kejahatan, menimbulkan kerugian bagi korban dan masyarakat di sekitarnya. Ketika negara mengadili pelaku untuk menciptakan keadilan, maka setiap pihak yang terlibat menanggung beban biaya dan dampak buruk, seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, korban, saksi, bahkan tersangka/terdakwa itu sendiri, dan keluarga tersangka/terdakwa. Cost of criminal justice system mencoba untuk menghitung itu semua.

Buku ini berisi kajian mengenai perhitungan cost of criminal justice system pada tindak pidana narkotika yang merupakan jumlah kasus paling banyak di Indonesia. Beban biaya dan dampak buruk yang dihitung di dalam buku ini merupakan yang ditanggung oleh pelaku dan keluarga pelaku, bagi yang dihukum pidana penjara maupun yang direhabilitasi, serta pengadilan, kepolisian, kejaksaan, Lapas, dan BNN.

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

2025
Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana
2025
Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum: Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019