- Aisyah Assyifa
- Aditya Weriansyah
- Matheus Nathanael Siagian
- Gregorius Yoseph Laba
- Andreas Nathaniel Marbun
Penerapan keadilan restoratif telah masuk dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Amanat ini kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana melalui peraturan internal masing-masing lembaga yang memuat ketentuan keadilan restoratif. Merespons sejumlah kebijakan hukum ini, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) telah melaksanakan sejumlah kajian dan advokasi kebijakan terkait keadilan restoratif bersama-sama dengan beberapa lembaga masyarakat sipil dan Kementerian/Lembaga.
Berangkat dari berbagai penelitian dan advokasi yang sudah dilakukan, penting kiranya untuk meninjau dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terhadap berbagai Peraturan Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif. Dengan demikian, urgensi diadakannya asesmen terhadap sejumlah peraturan internal tersebut tidak lepas dari disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).