Masih ada Yang Tidak Setuju Perkawinan Diatur oleh Negara. Mengapa?
/in Perkawinan Anak/by Admin IJRSDari seluruh responden yang disurvei, mayoritas responden menyetujui adanya pembatasan usia kawin (64,3%). Hal ini merupakan sinyal bagus sebagai dukungan pencegahan perkawinan pada kebijakan perubahan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Namun, terdapat juga responden yang tidak menyetujui upaya pembatasan usia, yaitu sebanyak 35.4%. Responden yang tidak setuju ini beralasan bahwa perkawinan adalah urusan pribadi masing-masing manusia, asalkan anak dan calon mempelainya siap menjalani karena jodoh tidak memandang usia (51,4%). Selain itu, alasan lainnya adalah urusan perkawinan lebih baik diatur agama saja dan tidak adanya larangan perkawinan anak dalam agama (23,4%) . Alasan-alasan lainnya adalah seperti, pembatasan usia adalah upaya yang justru mempersulit pihak yang telah hamil atau ingin menghindari pelanggaran nilai agama (11,8%) dan usia perkawinan sebaiknya diatur oleh aturan adat atau hukum di masyarakat (4,9%).
***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)
lihat seri lainnya di sini :
Mayoritas Masyarakat Tahu Risiko Perkawinan Anak, Tapi Mengapa Masih Dilakukan?
/in Perkawinan Anak/by Admin IJRSDari seluruh responden yang disurvei, mayoritas responden setuju dan mengetahui tentang dampak-dampak perkawinan anak, khususnya pada aspek kesehatan reproduksi dan sosial anak perempuan seperti bahwa perkawinan anak rentan KDRT (62,4%) dan berpotensi menimbulkan keguguran (52,4%) hingga kematian (55,6%). Meskipun mayoritas responden mengetahui risiko dan dampak buruk perkawinan anak terhadap masa depan anak, pada temuan sebelumnya justru menunjukkan bahwa mayoritas responden setuju jika anak terlanjur hamil dan berhubungan seksual, harus segera dinikahkan berapapun usianya. (lihat bit.ly/Pernikahan-Di-Bawah-Umur)
Adapun dampak perkawinan anak tidak hanya menyasar pada kesehatan maupun sosial, tetapi juga pendidikan, psikologis dan ekonomi. Oleh karena itu, Hakim dalam proses pemeriksaan dispensasi kawin diharapkan dapat mengingatkan pihak pemohon dan menggali sudut pandang anak tentang rencana pendidikan, adanya unsur tekanan, serta kesadaran anak akan dampak dan permasalahan lainnya yang mungkin timbul dalam perkawinan anak. Dari segi masyarakat pun, perlu dipahami bahwa kehamilan dan seks di luar nikah pada anak seharusnya tidak berkorelasi pada penilaian moral dan agama seperti menyebabkan rasa malu, dosa dan lainnya. Melainkan penekanan pada aspek keselamatan organ reproduksi anak.
***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)
lihat seri lainnya di sini :
Alasan yang Akan Digunakan Untuk Menikahkan Anak di Bawah Umur
/in Perkawinan Anak/by Admin IJRS
Dari seluruh responden yang disurvei, mayoritas responden menganggap jika anak sudah hamil dan berhubungan seksual maka harus segera dinikahkan meskipun usianya di bawah umur. Hanya sedikit responden yang menyebutkan kesiapan finansial (23,2%), keinginan untuk menikah (28,5%) dan perasaan antara kedua calon mempelai (26,1%) sebagai alasan dalam mengawinkan anak. Hal ini juga sejalan dengan temuan AIPJ2 (2019) dalam riset terhadap putusan dispensasi kawin, di mana masih banyak Hakim yang mengabulkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan dengan mempertimbangkan alasan-alasan seperti kehamilan, riwayat seksual, dan bahkan juga dianggap adanya risiko melanggar nilai-nilai agama dan sosial.
Padahal, akar permasalahan perkawinan anak bukan hanya soal penguatan nilai atau norma sosial dan agama. Namun, karena akses pengetahuan hak dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi, konsep otoritas atas tubuh, konsep consent dan lain sebagainya, yang hingga saat ini masih dianggap tabu. Karena itu, kehamilan tidak diinginkan kerap terjadi dan banyak berdampak pada kesehatan anak (khususnya anak perempuan), seperti kematian ibu dan anak, rusaknya organ reproduksi, serta berpotensi mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Fenomena di atas menunjukkan bahwa alasan-alasan yang digunakan untuk membenarkan terjadinya perkawinan anak masih belum menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)
lihat seri lainnya di sini :
Menurut Masyarakat: Anak Perempuan Boleh Saja Menikah di Bawah Umur. Kalau Anak Laki-laki, Nanti Dulu!
/in Perkawinan Anak/by Admin IJRSDari seluruh responden yang disurvei, mereka cenderung untuk permisif terhadap fenomena anak perempuan menikah di bawah umur ketimbang anak-laki-laki. Hal ini berkaitan dengan stereotip gender, yaitu anak perempuan yang erat dengan kewajiban domestiknya, dikawinkan untuk menghindari zina, dan adanya harapan agar ada yang mengurus. Bagi anak laki-laki, mereka tidak dikawinkan dengan alasan belum cukup secara finansial dan belum mampu memimpin keluarga. Kedua hal ini menunjukkan ketimpangan pembagian peran bagi anak perempuan dan laki-laki yang seharusnya bersama-sama mengemban hak untuk menikmati masa tumbuh kembang tanpa khawatir masalah rumah tangga.
Selain itu, menurut PUSKAPA (2020), masih ada pandangan bahwa pendidikan bagi anak perempuan hanya pada pendidikan dasar. Banyak orang tua memilih menyekolahkan anak laki-lakinya ketimbang anak perempuannya karena anak perempuan dianggap beban ekonomi bagi keluarga. Sehingga, demi keluar dari masalah ekonomi, anak perempuan lebih baik dikawinkan. Padahal, pada akhirnya banyak anak perempuan mengalami kesulitan akses pengetahuan dan menghadapi beban ganda dalam rumah tangga mereka, seperti harus mengurus anak, menjalankan tugas rumah tangga, sekaligus bekerja untuk menambah penghasilan keluarga.
***Survei ini menggunakan perangkat telepon dan melibatkan partisipasi 2.210 responden yang mencakup wilayah ibukota, kotamadya dan kabupaten. Dengan demikian, didapatkan penyebaran responden yang representatif di setiap provinsi. Responden survei dipilih secara multistage cluster sampling di mana unit sampling adalah cluster sample dari riset-riset sebelumnya. Dari seluruh cluster survei sebelumnya, didapatkan data populasi yang akhirnya diambil sample sejumlah 2.210 responden (margin of error 2 persen dari data populasi)
lihat seri lainnya di sini :
Alamat
Alamat : Komplek Pertanian, Jl. Palapa Timur No.6, RW.5, Ps. Minggu, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520
Email : office@ijrs.or.id
Telepon / WA : +62 821- 2500 – 8141
IG : @ijrs_official
Twitter : @ijrs_official
Youtube: IJRS TV
Diskusi Publik Pemilu 2024: Arah Kebijakan Keterbukaan Pemerintah Indonesia
8 Februari 2024 4:16 am
Apa itu Indeksasi Putusan?
28 Desember 2023 10:42 am
Important: No API Key Entered.
Many features are not available without adding an API Key. Please go to the YouTube Feed settings page to add an API key after following these instructions.