Search

Laporan Riset

Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kepengarangan:

  • Aisyah Assyifa
  • Aditya Weriansyah
  • Matheus Nathanael Siagian
  • Gregorius Yoseph Laba
  • Andreas Nathaniel Marbun

Tahun Terbit:

2024

Spesifikasi Buku:

Halaman ii + 58, Tinggi buku: 21 cm

Sinopsis:

Penerapan keadilan restoratif telah masuk dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Amanat ini kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana melalui peraturan internal masing-masing lembaga yang memuat ketentuan keadilan restoratif. Merespons sejumlah kebijakan hukum ini, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) telah melaksanakan sejumlah kajian dan advokasi kebijakan terkait keadilan restoratif bersama-sama dengan beberapa lembaga masyarakat sipil dan Kementerian/Lembaga.

Berangkat dari berbagai penelitian dan advokasi yang sudah dilakukan, penting kiranya untuk meninjau dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana terhadap berbagai Peraturan Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif. Dengan demikian, urgensi diadakannya asesmen terhadap sejumlah peraturan internal tersebut tidak lepas dari disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).

Bagikan:

Laporan Riset Lainnya:

Pembaruan-hukum-acara-pidana
Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023
asesmen-penerapan
Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta