1. Marselino H. Latuputty
2. Gregorius Yoseph Laba
3. Aisyah Assyifa
4. Marsha Maharani
5. Alexander Tanri
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) ketiganya memperkenalkan pengaturan mengenai mekanisme pendanaan publik terhadap pelindungan dan pemulihan korban tindak pidana melalui pemberian restitusi dan kompensasi maupun dukungan layanan pemulihannya. Meskipun ketiganya sama-sama mengatur mengenai mekanisme pendanaan pelindungan dan pemulihan korban, namun terdapat perbedaan pengaturan yang signifikan.
Secara sistematis tata kelola ketiganya membentuk pola hubungan bertingkat, dimana Dana Abadi KUHAP sebagai kerangka umum untuk pendanaan ganti rugi, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, DAK UU PSdK sebagai alokasi khusus yang digunakan selain untuk pemberian kompensasi dan restitusi juga pendanaan program pemulihan korban, sementara DBK UU TPKS sebagai salah satu mekanisme penyaluran manfaat secara spesifik kepada korban TPKS. Oleh karena itu, konstruksi atas ketiga pengaturan tersebut perlu ditelaah dan dianalisis lebih lanjut dalam policy paper ini untuk memastikan pengelolaannya, menghindari tumpang tindih kewenangan dan saling lempar tanggung jawab, kepastian terhadap sumber pendanaan dan pengelolaannya, mekanisme penyaluran antara skema ketiganya, hingga koordinasi kelembagaan dan pembagian tugas fungsi perihal pengelolaan dan pemanfaatannya.